Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Ida Bagus Purwalaksana, Pejabat Asabri dan Eks Anak Buah Prabowo Dapat Penghargaan dari Jokowi

Inilah profil Letjen TNI Purn Ida Bagus Purwalaksana, eks anak buah Prabowo yang mendapat penghargaan dari Presiden Jokowi

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Sosok Ida Bagus Purwalaksana, Pejabat Asabri dan Eks Anak Buah Prabowo Dapat Penghargaan dari Jokowi
YouTube Sekretariat Presiden
Letjen TNI Purn Ida Bagus Purwalaksana menerima penghargaan dari Presiden Jokowi 

Berkat ketekunannya, IB Purwalaksana mampu meraih pangkat Jenderal Bintang Tiga TNI, sejak 26 November 2019 lalu dan menyamai pangkat sang ayah.

IB Purwalaksana adalah lulusan Akabri Angkatan Darat (Akmil) pada 1987.

Artinya, ia seangkatan dengan KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa serta mantan Kapolri yang kini jadi Menteri Dalam Negeri, Jenderal Polisi Tito Karnavian.

Masih dari wikipedia.org, IB Purwalaksana berpengalaman dalam bidang infanteri.

Lulus dari Akabri dengan pangkat Letda pada Juli 1987, IB Purwalaksana langsung ditugaskan di Batalyon Yonif 305/Kostrad.

Kala itu, Wadanyon Yonif 305/Kostrad dipegang Ryamizard Ryacudu, mantan Menteri Pertahanan.

Perjalanan tugas IB Purwalaksana terus berlanjut ke Batalyon Yonif 328/Kostrad dengan Danyon Prabowo Subianto.

Berita Rekomendasi

Saat Prabowo menjabat sebagai Danjen Kopassus, IB Purwalaksana juga ditarik ke pasukan elite TNI AD tersebut.

Selanjutnya, perjalanan karier IB Purwalaksana semakin melesat terlebih setelah menjadi Danrem 163/Wirastya pada 2012—2013.

Semula ia menjadi Komandan Korps Siswa (Dankorsis) Seskoad, lalu Kepala Biro Tata Usaha Rotu Setjen Kemenhan.

Kemudian, pada ia diangkat menjadi Kepala Badiklat Kemenhan pada 2017—2019 kemudian Dirjen Kekuatan Pertahanan Ditjen Kuathan Kemenhan.

Hingga akhirnya, ia diangkat menjadi Irjen Kemhan berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1351/XI/2019.

Daftar Harta Kekayaan

Sama seperti pejabat negara lainnya, IB Purwalaksana wajib memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN) kepada KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas