Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tiga Pimpinan Komnas HAM Tiba di Mako Brimob, Periksa Ferdy Sambo dan Bharada E

Tiga pimpinan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tiba di Markas Komando Brigade Mobile (Mako Brimob) di Cimanggis, Depok, Jumat

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tiga Pimpinan Komnas HAM Tiba di Mako Brimob, Periksa Ferdy Sambo dan Bharada E
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Kendaraan pimpinan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tiba di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Jumat sekira pukul 15.31 WIB. 

"Hari ini Komnas HAM akan periksa FS dan RE di Mako Brimob pukul 15.00 WIB," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (12/8/2022).

Ia menuturkan bahwa keduanya diperiksa secara bersama untuk efisiensi waktu. Dengan begitu, nantinya Komnas HAM tidak perlu bolak balik memeriksa keduanya.

Iring-iringan kendaraan Pejabat Polri tiba di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Jumat sekira pukul 15.10 WIB.
Iring-iringan kendaraan Pejabat Polri tiba di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Jumat sekira pukul 15.10 WIB. (Tribunnews.com/Naufal Lantwn)

"Jadi pemeriksaan FS sama Bharada E dijadikan satu di tempatnya di sana biar nggak bolak balik. Jadi biar lebih praktis," pungkasnya.

Empat Tersangka Kasus Kematian Brigadir J

Dalam kasus itu, Polri telah menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir KM dan Bripka Ricky Rizal. 

Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak. 

Rekomendasi Untuk Anda

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak. 

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas