Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Sepekan Mendekam di Rutan Polda Metro Jaya, Bagaimana Kondisi Roy Suryo?

Zulpan memastikan Polda Metro tetap melakukan pengawasan kepada kesehatan Roy Suryo apabila mengeluh sakit.

Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sepekan sudah, Roy Suryo, tersangka kasus penistaan agama lewat unggahan meme stupa Candi Borobudur ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Polisi memastikan kondisi Roy sama seperti tahanan lain dan tak ada perlakuan khusus pada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu.

"Nggak ada perlakuan khusus. Sama seperti yang lain, dia ditahan di tahanan Krimum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi, Jumat (12/8/2022).

Sebagaimana diketahui Roy Suryo sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan akibat sakit diabetes yang diidapnya.

Zulpan menambahkan, sejak ditahan sebagai tersangka pada Jumat (5/8/2022) lalu, Roy menjalani masa penahanan sesuai aturan.

Roy ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya sampai menunggu pemberkasan kasus itu rampung.

Meski begitu, hingga saat ini Zulpan tak tahu perihal sel tahanan tempat Roy ditahan.

Berita Rekomendasi

Ia hanya memastikan Roy ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

"Saya belum tahu satu sel sama siapa. Tapi dipastikan di sel tahanan Polda Metro," terang Zulpan.

Untuk memantau kondisi kesehatan Roy, polisi juga memberikan fasilitas perawatan.

Zulpan memastikan Polda Metro tetap melakukan pengawasan kepada kesehatan Roy Suryo apabila mengeluh sakit.

"Ya tiap kali ada tahanan keluhkan sakit maka piket tahanan akan panggil Dokkes Polda," terang Zulpan.

Selain itu, Zulpan memastikan jika konsumsi makanan selama masa penahanan Roy sudah sesuai standar.

Zulpan memastikan apa yang  dikonsumsi Roy sama kepada Roy dengan tahanan lainnya.

"Kalau tahanan kan makanan itu dari negara ada indeksnya sama semua. Kecuali kalau dia dibesuk keluarga itu diperbolehkan. Kalau makanan menunya tidak diganti untuk Roy itu sendiri," jelas Zulpan.

Diberitakan sebelumnya, Roy mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada Sabtu (7/8/2022) kemarin. Menanggapi hal ini, polisi menghormati langkah yang ditempuh oleh Roy Suryo.

"Permohonan untuk minta penangguhan terhadap saudara Roy Suryo memang diatur dalam peraturan hukum kita," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi, Minggu (7/8/2022).

Meski begitu, Zulpan menyebut diterima atau tidaknya permohonan itu bergantung pada keputusan penyidik. Untuk itu, segala proses permohonan penangguhan penahanan Roy akan ditentukan oleh penyidik dari Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Kewenangan untuk memutuskan layak atau tidak permohonan tersebut dikabulkan ada di tangan penyidik berdasarkan pertimbangan hukum terhadap kasus yang sedang dihadapi oleh tersangka. Hal ini diatur dalam KUHAP," jelas Zulpan. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas