Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Imbau ASN dan TNI/Polri Pastikan Namanya Tidak Tercatut Sebagai Pengurus Parpol

ASN dapat melaporkan kepada Bawaslu jika namanya tercatut sebagai anggota atau pengurus Parpol di dalam Sistem Informasi Partai Politik

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Erik S
zoom-in Bawaslu Imbau ASN dan TNI/Polri Pastikan Namanya Tidak Tercatut Sebagai Pengurus Parpol
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan pencatutan nama warga sebagai anggota atau kepengurusan parpol merupakan pelanggaran pemilu yang pada ujungnya berpotensi menyebabkan sengketa proses pemilu. 

Laporan wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bawaslu mengimbau ASN di seluruh kementerian/lembaga dan anggota TNI/Polri memastikan tidak adanya pejabat atau pegawai di instansi terkait tercatut namanya sebagai anggota atau pengurus Parpol di dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Jika kemudian ditemukan nama yang seharusnya tidak terdaftar, mereka dapat melaporkan hal tersebut kepada Bawaslu setempat.

Baca juga: Cegah Parpol Catut Nama, Bawaslu Daerah Diinstruksikan Bangun Posko Pengaduan

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan pencatutan nama warga sebagai anggota atau kepengurusan parpol merupakan pelanggaran pemilu yang pada ujungnya berpotensi menyebabkan sengketa proses Pemilu.

Lebih lanjut untuk mengantisipasi hal ini Bawaslu juga menginstruksikan Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota di seluruh Indonesia untuk mendirikan Posko Pengaduan Masyarakat.

“Pendirian posko aduan itu untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa proses pemilu dalam tahapan pendaftaran parpol, verifikasi, dan penetapan parpol peserta Pemilu 2024,” ujar Bagja dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/8/2022).

Baca juga: Pemilu 2024 Bakal Banyak Potensi Pelanggaran, Bawaslu Minta Dukungan Pemangku Kepentingan

Sebab, lajut Bagja, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sendiri memerintahkan Bawaslu untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas