Deolipa dan Boerhanuddin Dicabut Kuasanya Sebagai Pengacara Bharada E, DPR akan Panggil Kapolri
Komisi III DPR akan memanggil Kapolri untuk menanyakan kasus kematian Brigadir J, termasuk dugaan intervensi pada pencabutan kuasa hukum Bharada E.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P, Bambang Wuryanto, turut menanggapi adanya surat pencabutan kuasa pada Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin sebagai Kuasa Hukum dari Bharada E.
Pencabutan kuasa Deolipa dan Boerhanuddin ini pun mengagetkan karena dilakukan secara tiba-tiba, bahkan publik juga menilai ada intervensi dari Polri.
Pasalnya, surat tersebut pencabutan kuasa diketik rapi dengan adanya materai dan tanda tangan dari Bharada E, padahal Bharada E sendiri saat itu berada dalam sel tahanan di Bareskrim Polri.
Menanggapi hal tersebut, Bambang menyebut Komisi III DPR RI akan memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Selain untuk mempertanyakan terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hubatarat atau Brigadir J yang selama ini menjadi sorotan publik.
Komisi III DPR juga ingin mengetahui apakah memang pencabutan kuasa tersebut sudah sesuai prosedur dan peraturan atau tidak.
Baca juga: Eks Kuasa Hukum Bharada E Tak Main-main Ajukan Gugatan Soal Pencabutan Surat Kuasa
"Pada masa sidang ke depan kita akan undang Pak Kapolri untuk menjelaskan detail. Apakah sudah sesuai dengan SOP (standar operasional prosedur) apa enggak. Apakah sudah sesuai dengan peraturan apa enggak?" kata Bambang, Jumat (12/8/2022), dilansir Kompas.com.
Bambang pun meyakini saat ini akan sulit rasanya jika ada pihak-pihak yang melakukan intervensi, baik dari Polri maupun kepada Polri.
Karena menurut Bambang, selama pengungkapan kasus kematian Brigadir J ini, Polri dinilai sudah transparan.
"Saya yakin, bahwa langkah-langkah yang sifatnya intervensi, hari ini sudah susah. Susahnya ampun-ampun," ujarnya.
Baca juga: Polri Tegaskan Tak Ada Tekanan soal Pencabutan Kuasa Deolipa & Burhanuddin Jadi Pengacara Bharada E
Lebih lanjut, Bambang menuturkan, sulitnya Polri mengintervensi, salah satunya karena banyak pemberitaan soal kasus pembunuhan ini.
Untuk itu, dia meyakini semua tahapan pengusutan kasus pasti akan diungkap kepada publik.
Menurut Bambang, Komisi III akan memanggil Kapolri setelah 16 Agustus 2022 atau tepatnya usai masa reses DPR berakhir.
"Pemanggilannya, tentu ini sudah ada penjadwalan," ungkap Bambang.
Baca juga: VIDEO Bareskrim Sebut Bharada E Cabut Surat Kuasa, Eks Pengacara Heran: Skenario Apa Lagi Ini
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.