Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Deolipa dan Boerhanuddin Dicabut Kuasanya Sebagai Pengacara Bharada E, DPR akan Panggil Kapolri

Komisi III DPR akan memanggil Kapolri untuk menanyakan kasus kematian Brigadir J, termasuk dugaan intervensi pada pencabutan kuasa hukum Bharada E.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Deolipa dan Boerhanuddin Dicabut Kuasanya Sebagai Pengacara Bharada E, DPR akan Panggil Kapolri
Kolase Tribunnews.com
Foto Bharada E (kiri) dan Deolipa Yumara (kanan), mantan kuasa hukum Bharada E. Komisi III DPR akan memanggil Kapolri untuk menanyakan kasus kematian Brigadir J, termasuk dugaan intervensi pada pencabutan kuasa pada dua pengacara Bharada E. 

Tujuannya, mereka mendampingi pemeriksaan Bharada E setelah pengacara sebelumnya mengundurkan diri.

"Mereka pengacara ditunjuk oleh penyidik untuk mendampingi Bharada RE dalam pemeriksaan. Paska pengacara awal yang ditunjuk oleh tersangka FS untuk Bharada RE mengundurkan diri," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rizki Sandi Saputra)(Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya)

Baca berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas