Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Deolipa dan Boerhanuddin Dicabut Kuasanya Sebagai Pengacara Bharada E, DPR akan Panggil Kapolri

Komisi III DPR akan memanggil Kapolri untuk menanyakan kasus kematian Brigadir J, termasuk dugaan intervensi pada pencabutan kuasa hukum Bharada E.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Deolipa dan Boerhanuddin Dicabut Kuasanya Sebagai Pengacara Bharada E, DPR akan Panggil Kapolri
Kolase Tribunnews.com
Foto Bharada E (kiri) dan Deolipa Yumara (kanan), mantan kuasa hukum Bharada E. Komisi III DPR akan memanggil Kapolri untuk menanyakan kasus kematian Brigadir J, termasuk dugaan intervensi pada pencabutan kuasa pada dua pengacara Bharada E. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P, Bambang Wuryanto, turut menanggapi adanya surat pencabutan kuasa pada Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin sebagai Kuasa Hukum dari Bharada E.

Pencabutan kuasa Deolipa dan Boerhanuddin ini pun mengagetkan karena dilakukan secara tiba-tiba, bahkan publik juga menilai ada intervensi dari Polri.

Pasalnya, surat tersebut pencabutan kuasa diketik rapi dengan adanya materai dan tanda tangan dari Bharada E, padahal Bharada E sendiri saat itu berada dalam sel tahanan di Bareskrim Polri.

Menanggapi hal tersebut, Bambang menyebut Komisi III DPR RI akan memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Selain untuk mempertanyakan terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hubatarat atau Brigadir J yang selama ini menjadi sorotan publik.

Komisi III DPR juga ingin mengetahui apakah memang pencabutan kuasa tersebut sudah sesuai  prosedur dan peraturan atau tidak.

Baca juga: Eks Kuasa Hukum Bharada E Tak Main-main Ajukan Gugatan Soal Pencabutan Surat Kuasa

"Pada masa sidang ke depan kita akan undang Pak Kapolri untuk menjelaskan detail. Apakah sudah sesuai dengan SOP (standar operasional prosedur) apa enggak. Apakah sudah sesuai dengan peraturan apa enggak?" kata Bambang, Jumat (12/8/2022), dilansir Kompas.com.

BERITA REKOMENDASI

Bambang pun meyakini saat ini akan sulit rasanya jika ada pihak-pihak yang melakukan intervensi, baik dari Polri maupun kepada Polri.

Karena menurut Bambang, selama pengungkapan kasus kematian Brigadir J ini, Polri dinilai sudah transparan.

"Saya yakin, bahwa langkah-langkah yang sifatnya intervensi, hari ini sudah susah. Susahnya ampun-ampun," ujarnya.

Baca juga: Polri Tegaskan Tak Ada Tekanan soal Pencabutan Kuasa Deolipa & Burhanuddin Jadi Pengacara Bharada E

Lebih lanjut, Bambang menuturkan, sulitnya Polri mengintervensi, salah satunya karena banyak pemberitaan soal kasus pembunuhan ini.

Untuk itu, dia meyakini semua tahapan pengusutan kasus pasti akan diungkap kepada publik.


Menurut Bambang, Komisi III akan memanggil Kapolri setelah 16 Agustus 2022 atau tepatnya usai masa reses DPR berakhir.

"Pemanggilannya, tentu ini sudah ada penjadwalan," ungkap Bambang.

Baca juga: VIDEO Bareskrim Sebut Bharada E Cabut Surat Kuasa, Eks Pengacara Heran: Skenario Apa Lagi Ini

Ada Kaitannya dengan Koar-koarnya Eks Pengacara Bharada E di Media

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, mantan kuasa hukum Bharada E, Muhammad Boerhanuddin, buka suara terkait pencabutan surat kuasa dari Bharada E atas pendampingan kasus tewasnya Brigadir J dalam insiden penembakan di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.

Kata Boerhanuddin, pencabutan surat kuasa itu ada kaitannya dengan beberapa pernyataan atau keterangan yang disampaikan pihaknya ke media, terlebih soal pengungkapan yang baru-baru ini diutarakannya.

"Iya bisa saja ada korelasinya ke sana (pemberitaan, red)," kata Boerhanuddin saat dikonfirmasi awak media, Jumat (12/8/2022).

Padahal menurut dia, pernyataan yang disampaikan ke media sudah sesuai fakta yang terjadi dan sesuai arahan Kapolri.

Baca juga: Bharada E Ganti Pengacara, Bagaimana Nasib Pengajuan Justice Collaborator ke LPSK?

Dirinya juga menegaskan, pendampingan hukum yang dilakukan pihaknya kepada Bharada E juga bukan semata-mata cari panggung atau popularitas.

"Itu kan terkonfirmasi ada yang kami umumkan ke publik. Pelaku lebih dari satu itu terkonfirmasi semua dengan bapak Kapolri, di bawah tekanan juga terkonfirmasi," ujar dia.

Tak hanya itu, Boerhanuddin juga mengungkit pernyataan Presiden Jokowi yang secara tegas meminta kasus tewasnya Brigadir J untuk diungkap secara terang dan apa adanya.

Oleh karenanya, dia mengaku terkejut dengan dikeluarkannya pencabutan surat kuasa untuk pihaknya mendampingi Bharada E.

Baca juga: 7 FAKTA Deolipa Yumara, Pengacara Bharada E yang Kuasanya Dicabut, Sempat Dapat Teror dan Tekanan

"Intinya kita tegak lurus. Bapak Presiden minta buka terang benderang, buka apa adanya. Kalau kita berada di jalur itu tiba-tiba berhenti-berhenti wah ada apa ini kan buat publik jadi tanda tanya," tukas dia.

Diketahui, Bareskrim Polri membenarkan bahwa Bharada E telah mencabut surat kuasa terhadap dua pengacaranya yaitu Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, mengatakan pencabutan surat kuasa pada dua pengacara, Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin, dibuat oleh Bharada E.

"Iya betul. Pengacara bukan mengundurkan diri, tapi kuasa si pengacara dicabut oleh si pemberi kuasa," ujar Andi kepada wartawan, Jumat.

Baca juga: Eks Pengacara Pertanyakan Alasan Pencabutan Kuasa: Masa Bharada E Mau Mencabut?

Andi menuturkan bahwa Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin sejatinya merupakan pengacara yang ditunjuk oleh penyidik Polri.

Tujuannya, mereka mendampingi pemeriksaan Bharada E setelah pengacara sebelumnya mengundurkan diri.

"Mereka pengacara ditunjuk oleh penyidik untuk mendampingi Bharada RE dalam pemeriksaan. Paska pengacara awal yang ditunjuk oleh tersangka FS untuk Bharada RE mengundurkan diri," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rizki Sandi Saputra)(Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya)

Baca berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas