Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jelang Hari Terakhir, Tiga Parpol Belum Konfirmasi Pendaftaran ke KPU

jelang hari terakhir pendaftaran parpol pada Minggu (14/8/2022), ada 3 partai yang sama sekali belum melakukan konfirmasi jadwal daftar ke KPU.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Jelang Hari Terakhir, Tiga Parpol Belum Konfirmasi Pendaftaran ke KPU
Tribunnews/JEPRIMA
Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang terpasang di gedung KPU Jakarta Pusat, Senin (8/8/2022). KPU kini tengah membuka pendaftaran bagi partai politik untuk mengikuti pemilu 2024. jelang hari terakhir pendaftaran parpol pada Minggu (14/8/2022) besok, masih ada tiga partai yang sama sekali masih belum melakukan konfirmasi terkait jadwal pendaftaran ke KPU RI. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berdasarkan info terbaru dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI), hingga Sabtu (13/8/2022) hari ini tercatat 43 partai politik (parpo) yang telah melakukan aktivasi akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Namun, jelang hari terakhir pendaftaran parpol pada Minggu (14/8/2022) besok, masih ada tiga partai yang sama sekali masih belum melakukan konfirmasi terkait jadwal pendaftaran ke KPU RI.

“Dari 43 pemilik akun sipol, masih ada tiga parpol yang sampai saat ini kami masih menunggu, karena belum ada konfirmasi,” ujar Anggota KPU RI August Melasz dalam keterangan persnya, Sabtu (13/8/2022) sore.

Adapun tiga partai ini adalah Partai Damai Sejahtera Pembaruan, Partai Mahasiswa Indonesia, dan Partai Pergerakan Kebangkitan Desa.

Baca juga: KPU Nyatakan Dokumen Pendaftaran Partai Ummat dan Partai Buruh Lengkap, Partai Berkarya Belum

Berdasarkan alur proses tahapan pemilu, parpol yang telah mengaktivasi akun Sipol harus datang ke KPU untuk melanjutkan proses pendaftaran dengan membawa berkas dan dokumen partai

KPU memberikan waktu sebanyak 14 hari mulai dari 1 Agustus 2022 hingga 14 Agustus 2022 untuk parpol datang ke KPU.

Jika parpol yang telah mengaktivasi akun Sipol tak kunjung datang ke KPU, maka parpol tersebut dinyatakan oleh KPU RI tak bisa ikut dalam tahapan berikutnya pun kontestasi pemilu 2024 mendatang. 

Baca juga: Aktivasi Sipol Jelang Pendaftaran Parpol Ditutup, Partai Karya Republik Tancap Gas ke KPU

Berita Rekomendasi

Hingga Sabtu (13/8/2022) sudah tercatat 31 parpol yang mendaftar dari 43 parpol yang memiliki akun Sipol.

Sementara untuk sembilan parpol lainnya akan mendaftar Minggu (14/8/2022) di hari pendaftaran terakhir. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas