Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Tugas dan Fungsi Paspampres yang Menjaga Keamanan Orang VVIP, Terdiri Dari Satuan Elit Tri Matra TNI

Penjelasan mengenai tugas dan fungsi Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) anggotanya dari TNI yang berperan vital menjaga keamanan orang VVIP.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Tugas dan Fungsi Paspampres yang Menjaga Keamanan Orang VVIP, Terdiri Dari Satuan Elit Tri Matra TNI
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Presiden Joko Widodo menggunakan kendaraan RI 1 dibantu Paspampres - Penjelasan mengenai tugas dan fungsi Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres). 

Perlindungan dan penyelamatan tersebut dilakukan dari ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang kemungkinan terjadi setiap saat.

4. Menyelenggarakan pengamanan langsung jarak dekat dalam perjalanan meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, guna mengamankan VVIP dari segala ancaman, gangguan, hambatan dan rintangan.

5. Menyelenggarakan pengamanan makanan dan medis VVIP yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, baik secara visual, laboratories ataupun cara-cara lain.

Hal itu dilakukan guna melindungi jiwa dan raga VVIP dari bahaya yang dapat timbul melalui makanan, minuman, obat-obatan dan benda-benda lainnnya.

6. Menyelenggarakan acara protokoler khusus yang meliputi jajar kehormatan, pasukan upacara dan iringan musik pada upacara-upacara kenegaraan.

Baca juga: Penyebab Gibran Ngamuk Tarik Masker Paspampres Sampai Putus: Saya Ndak Terima Warga Saya Digituin

Fungsi Organik Paspampres

1. Intelijen

Berita Rekomendasi

Meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan di bidang intelijen yang meliputi penyelidikan dan pengamanan untuk memungkinkan perencanaan.

Serta pengambilan keputusan operasi maupun pengamanan badan, komando, satuan, materiil, pemberitaan, operasi dan kegiatan.

2. Operasi dan latihan

Meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan di bidang penyiapan dan penyusunan satuan tugas untuk menyelenggarakan operasi.

Serta pemeliharaan dan peningkatan mutu ketrampilan profesional, baik perorangan maupun satuan.

3. Personel

Meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan di bidang personel.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas