Deolipa Yumara Blak-blakan Soal Pencabutan Kuasa Hukum Bharada E, Ungkap Kode Hingga Chat Jenderal
Deolipa Yumara blak-blakan soal pencabutan kuasa terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Penulis: Adi Suhendi
Iming-imingi uang untuk Bharada E
Deolipa mengatakan Bharada E pernah diiming-imingi uang sebesar Rp 1 miliar oleh Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Chandawathi.
Uang tersebut dijanjikan kepada Bharada E agar tutup mulut dan tidak membongkar kasus pembunuhan Brigadir J.
“Ya benar uang satu miliar itu diiming-imingi oleh Ferdy Sambo dan Putri kepada si Bharada E,” kata Deolipa.
“Itu tapi setelah kejadian ya, setelah atur-atur skenario,” lanjut dia.
Selain kepada Bharada E, Ferdy Sambo dan istri juga menjanjikan uang Rp1 miliar untuk tersangka Bripka Ricky Rizal (RR) dan asisten rumah tangga, KM.
Artinya, total ada Rp 2 miliar yang dijanjikan oleh Ferdy Sambo dan istri untuk membungkam ketiga tersangka lain dalam kasus tersebut.
Baca juga: Kuasa Hukum: Bharada E Mohon Doa dari Publik Semoga Semuanya Berjalan Lancar dan Sehat
Adapun uang tersebut, sambung Olif, diberikan dalam bentuk mata uang Dolar AS.
“Sambo sama Putri menjanjikan uang satu miliar kepada Richard, Rp500 juta kepada kuwat dan Rp500 juta kepada Ricky dalam bentuk Dolar,” ujarnya.
Dia pun menyebutkan bahwa uang tersebut rencananya akan diberikan setelah kasus ini berhasil dibungkam. Artinya, para tersangka belum mendapatkan uang yang dijanjikan eks Kadiv Propam Polri dan istri.
“Setelah kejadian ada skenario pertama itulah yang tembak-menembak itu barulah ada cerita tentang pembagian iming-iming atau janji,” tuturnya.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Bareskrim Polri menetapakan empat orang tersangka.
Empat tersangka tersebut di antarany mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo, Kuat Maruf (KM), Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR.
Keempat tersangka disangka pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Adapun peran keempat tersangka adalah Bharada E yang merupakan pelaku penembakan terhadap Brigadir J.
Sementara itu, tersangka Brigadir Ricky Rizal dan KM diduga turut membantu saat kejadian.
Sedangkan, tersangka Irjen Ferdy Sambo diduga merupakan pihak yang meminta Bharada E menembak Brigadir J.
Dia juga yang membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak menembak.
Dalam kasus ini, Timsus memeriksa 56 personel polisi terkait penanganan kasus Brigadir J.
Adapun 31 orang di antaranya diduga melanggar kode etik profesi polri (KKEP).
Adapun sebanyak 16 anggota Polri di antaranya ditahan di tempat khusus buntut kasus tersebut.
Dari jumlah anggota Polri yang ditahan di tempat khusus, 3 orang diketahui merupakan perwira tinggi Polri. (Tribunnews.com/ Naufal Lanten/ Igman Ibrahim/ Abdi Ryanda)