FAKTA Terkini Kasus Ferdy Sambo, Janjikan Uang Rp1 M hingga Putri Chandrawati Bisa Jadi Tersangka
fakta terkini dalam kasus pembunuhan Brigadir J dengan tersangka utama mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
![FAKTA Terkini Kasus Ferdy Sambo, Janjikan Uang Rp1 M hingga Putri Chandrawati Bisa Jadi Tersangka](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/irjen-ferdy-sambo-putri-chandrawathi-dan-brigadir-j1245.jpg)
Sementara, Kabareskrim Komjen, Agus Andrianto, menyatakan berdasarkan pengakuan seluruh saksi yang diperiksa, seluruh saksi menyatakan Brigadir J berada di luar rumah, dan tidak masuk ke kamar Putri sebagaimana yang dituduhkan.
"Semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Josua almarhum Joshua berada di dalam rumah, tapi di taman pekarangan depan rumah," ungkap Agus.
Agus menjelaskan bahwa Brigadir J baru masuk ke dalam rumah setelah Irjen Ferdy Sambo tiba di rumah dinas.
Lalu, Irjen Sambo yang memberikan perintah Brigadir J masuk ke dalam rumah yang kemudian dieksekusi.
"Almarhum J masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS," jelasnya.
3. Daftar polisi yang ditempatkan di tempat khusus bertambah
Daftar personel polisi yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan ditempatkan di tempat khusus karena diduga menghambat penyidikan kasus kematian Brigadir J bertambah.
Terbaru, kini terdapat empat perwira Polda Metro Jaya yang ditempatkan di tempat khusus.
Hal ini membuat total personel polisi yang ditempatkan di tempat khusus bertambah dari 12 orang menjadi 16 orang.
"Jumlah sampai dengan hari ini 16 orang telah ditempatkan di tempat khusus (patsus)," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (13/8/2022), dikutip dari KompasTV.
![Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterangan kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kadiv-humas-irjen-pol-dedi-prasetyo-nih.jpg)
Baca juga: LPSK soal Permohonan Perlindungan Istri Ferdy Sambo: Dulu Ragu, Kini Bingung
Dedi menjelaskan, empat perwira menengah atau Pamen yang ditempatkan di Patsus Biro Provost Mabes Polri itu berasal dari Polda Metro Jaya (PMJ).
Penempatan empat Pamen itu dilakukan setelah Mabes Polri melakukan pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan pada Jumat (12/8/2022) malam.
"Empat pamen PMJ itu terdiri tiga AKBP dan satu kompol," ujar Dedi.
Dengan demikian, kata Dedi, sejauh ini sudah ada 16 orang perwira Polri yang ditempatkan di tempat khusus karena melanggar prosedur penanganan TKP tewasnya Brigadir J.