LPSK: Kami Sudah Tawarkan Perlindungan Kepada Keluarga Brigadir J, Tapi Ditolak
LPSK menyatakan pihaknya telah melayangkan tawaran perlindungan kepada keluarga Brigadir J atas kasus pembunuhan yang didalangi Irjen Ferdy Sambo.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan pihaknya telah melayangkan tawaran perlindungan kepada keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J atas kasus pembunuhan yang didalangi Irjen Ferdy Sambo.
Kendati begitu, kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, tawaran yang dilayangkan pihaknya ditolak keluarga Brigadir J.
Adapun alasannya kata dia, kuasa hukum Brigadir J merasa tidak percaya dengan apa yang akan dilakukan LPSK untuk kliennya beserta keluarga.
"Pernah WA (WhatsApp, red), pernah telepon, pernah bersurat tapi tidak direspon, dalam satu dialog di TV itu kan, salah satu pengacara mengatakan 'terima kasih kepada LPSK yang memberi kesempatan untuk mendapatkan perlndungan, tetapi mohon maaf kami tidak percaya' ya sudah," kata Hasto saat dikonfirmasi awak media, Minggu (14/8/2022).
Atas adanya penolakan tersebut, LPSK kata Hasto tak ingin memaksa keluarga Brigadir J untuk melayangkan permohonan.
Baca juga: Gagalnya Skenario Ferdy Sambo, Laporan Palsu Pelecehan hingga Penyebab Kematian Brigadir J
Sebab, dalam mekanismenya, pemberian perlindungan kepada seseorang tidak diberikan secara sukarela.
Melainkan kata dia, harus ada pengajuan dari pemohon yang mau dilindungi.
"Karena LPSK kan perlindungannya sifatnya sukarela ya, harus orang yang terlindungi itu ya bener bener bersedia menjadi terlindung begitu," ucap Hasto.
Ia lantas menyinggung peran kuasa hukum dan masyarakat yang bersedia melindungi keluarga Brigadir J.
Sebab kata dia, jika memang ada pihak yang berkenan untuk melakukan perlindungan tersebut maka akan membantu tugas LPSK dalam menjamin keselamatan keluarga korban.
Baca juga: Polri Setop Kasus Pelecehan yang Dilaporkan Istri Ferdy Sambo, LPSK: Sejak Awal Kami Sudah Ragu
"Waktu itu saya menjawab 'gak masalah' karena kalau pengacara atau masyarakat umum bisa memberikan perlindungan pada saksi dan korban itu justru membantu pekerjaan LPSK," kata dia.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka.
Empat tersangka tersebut di antarany mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo, Kuat Maruf (KM), Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.