LPSK: Kami Sudah Tawarkan Perlindungan Kepada Keluarga Brigadir J, Tapi Ditolak
LPSK menyatakan pihaknya telah melayangkan tawaran perlindungan kepada keluarga Brigadir J atas kasus pembunuhan yang didalangi Irjen Ferdy Sambo.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Keempat tersangka disangka pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Baca juga: Istri Ferdy Sambo Bisa Dipidana Karena Penyidikan Pelecehan Dihentikan Polisi: Ini Alasannya
Adapun peran keempat tersangka adalah Bharada E yang merupakan pelaku penembakan terhadap Brigadir J.
Sementara itu, tersangka Brigadir Ricky Rizal dan KM diduga turut membantu saat kejadian.
Sedangkan, tersangka Irjen Ferdy Sambo diduga merupakan pihak yang meminta Bharada E menembak Brigadir J.
Dia juga yang membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak menembak.
Dalam kasus ini, Timsus memeriksa 56 personel polisi terkait penanganan kasus Brigadir J.
Adapun 31 orang di antaranya diduga melanggar kode etik profesi polri (KKEP).
Adapun sebanyak 16 anggota Polri di antaranya ditahan di tempat khusus buntut kasus tersebut.
Dari jumlah anggota Polri yang ditahan di tempat khusus, 3 orang diketahui merupakan perwira tinggi Polri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.