PERJALANAN Kasus Putri Candrawathi, Brigadir J Tak Terbukti Lecehkan Istri Ferdy Sambo
Perjalanan kasus dugaan pelecehan Putri Candrawathi, Brigadir J tidak terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual.
Penulis: Nuryanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini perjalanan kasus dugaan pelecehan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Menurut penjelasan awal polisi, insiden baku tembak terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J diduga melakukan pelecehan dan menodong Putri Candrawathi dengan menggunakan senjata.
Saat ini, polisi telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka bersama Bharada E, Brigadir Ricky, dan sopir K.
Ferdy Sambo disebut sebagai pihak yang meminta Bharada E menembak Brigadir J.
Ferdy Sambo juga yang membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak menembak.
Berdasarkan hasil penyidikan Polri, Brigadir J tidak terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo di rumah dinasnya.
Lantas, seperti apa perjalanan kasus Putri Candrawathi?
1. Putri Candrawathi Lapor Polisi
Dilansir Tribunnews.com, Putri Candrawathi membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan pelecehan seksual dengan terlapor Brigadir J.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya pada tanggal 9 Juli 2022.
Dalam laporan itu, Putri Candrawathi menuding Brigadir J telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau pasal 4 jo pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Baca juga: Terungkap Kisah Asma Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, Begini Cerita Lengkapnya
2. Brigadir J Dituding Pakai Parfum Putri Candrawathi