PERJALANAN Kasus Putri Candrawathi, Brigadir J Tak Terbukti Lecehkan Istri Ferdy Sambo
Perjalanan kasus dugaan pelecehan Putri Candrawathi, Brigadir J tidak terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual.
Penulis: Nuryanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
![PERJALANAN Kasus Putri Candrawathi, Brigadir J Tak Terbukti Lecehkan Istri Ferdy Sambo](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ferdy-sambo-dan-istri-belum-diperiksa.jpg)
Pakar Hukum Pidana, Mudzakkir, mengatakan siapa saja yang terlibat dalam rekayasa pelecehan seksual bisa diproses secara hukum.
"Kalau berita bohong rujukannya kepada orang yang buat berita isinya bohong, misalnya rekayasa kasus yamg kemudian dibuat konferensi pers tentang hasil rekayasa kasus tersebut, maka bisa di pidana juga," ungkapnya kepada Wartakotalive.com, Minggu.
Kemudian, untuk pembuat keterangan palsu atau laporan palsu harus segera diperiksa dan ditetapkan tersangka.
"Laporan palsu dan kemudian membuat konferensi pers tentang tindak pidana yang dialaminya padahal sebenarnya tidak ada, maka dapat dikenakan juga Pasal penyebaran berita bohong," jelasnya.
Baca juga: Viral Video Putri Candrawathi Dirias, Tampilannya Beda dengan di Mako Brimob, Ini Kata Hair Stylist
Diketahui, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka.
Empat tersangka tersebut yakni Irjen Ferdy Sambo, Kuat Maruf (KM), Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR.
Keempat tersangka disangka pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Rizki Sandi Saputra/Reynas Abdila/Abdi Ryanda Shakti) (Kompas.com/Singgih Wiryono) (Wartakotalive.com/Miftahul Munir)
Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.