Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PERJALANAN Kasus Putri Candrawathi, Brigadir J Tak Terbukti Lecehkan Istri Ferdy Sambo

Perjalanan kasus dugaan pelecehan Putri Candrawathi, Brigadir J tidak terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual.

Penulis: Nuryanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in PERJALANAN Kasus Putri Candrawathi, Brigadir J Tak Terbukti Lecehkan Istri Ferdy Sambo
Istimewa
Brigadir J foto bersama Irjen Ferdy Sambo (kiri), Putri Candrawathi (kanan). Perjalanan kasus dugaan pelecehan Putri Candrawathi, Brigadir J tidak terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual. 

Pakar Hukum Pidana, Mudzakkir, mengatakan siapa saja yang terlibat dalam rekayasa pelecehan seksual bisa diproses secara hukum.

"Kalau berita bohong rujukannya kepada orang yang buat berita isinya bohong, misalnya rekayasa kasus yamg kemudian dibuat konferensi pers tentang hasil rekayasa kasus tersebut, maka bisa di pidana juga," ungkapnya kepada Wartakotalive.com, Minggu.

Kemudian, untuk pembuat keterangan palsu atau laporan palsu harus segera diperiksa dan ditetapkan tersangka.

"Laporan palsu dan kemudian membuat konferensi pers tentang tindak pidana yang dialaminya padahal sebenarnya tidak ada, maka dapat dikenakan juga Pasal penyebaran berita bohong," jelasnya.

Baca juga: Viral Video Putri Candrawathi Dirias, Tampilannya Beda dengan di Mako Brimob, Ini Kata Hair Stylist

Diketahui, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka.

Empat tersangka tersebut yakni Irjen Ferdy Sambo, Kuat Maruf (KM), Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR.

Keempat tersangka disangka pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Nuryanti/Rizki Sandi Saputra/Reynas Abdila/Abdi Ryanda Shakti) (Kompas.com/Singgih Wiryono) (Wartakotalive.com/Miftahul Munir)

Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas