Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Didesak Periksa Staf Ahli Kapolri yang Diduga Terlibat Rekayasa Ferdy Sambo Kasus Brigadir J

Polri didesak untuk periksa Staf Ahli Kapolri yang diduga terlibat dalam rekayasa Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polri Didesak Periksa Staf Ahli Kapolri yang Diduga Terlibat Rekayasa Ferdy Sambo Kasus Brigadir J
Kolase Tribunnews.com/Twitter
Foto Fahmi Alamsyah dan Ferdy Sambo. Pengamat mendesak Polri untuk memeriksa Staf Ahli Kapolri Fahmi Alamsyah yang diduga terlibat dalam rekayasa Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama eks Staf Ahli atau penasihat Kapolri, Fahmi Alamsyah mencuat setelah diduga ikut terlibat dalam rekayasa Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Starategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto meminta agar Fahmi Alamsyah juga diperiksa oleh Bareskrim Polri.

"Harusnya juga diperiksa oleh Bareskrim secara transparan. Bahwa nanti ditemukan bukti-bukti keterlibatan atau tidak itu persoalan nanti," kata Bambang saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (14/8/2022).

Bambang menilai Fahmi bisa dijerat Pasal 221 ayat 1 KUHP jika memang terbukti membantu dalam merekayasa kasus tersebut.

Baca juga: Gagalnya Skenario Ferdy Sambo, Laporan Palsu Pelecehan hingga Penyebab Kematian Brigadir J

Adapun pasal 221 ayat 1 KUHP itu berbunyi: perbuatan menyembunyikan, menolong untuk menghindarkan diri dari penyidikan atau penahanan, serta menghalangi atau mempersulit penyidikan atau penuntutan terhadap orang yang melakukan kejahatan.

"Selain pasal 221 ayat 1 KUHP, FA ini juga bisa dijerat dengan Pasal 88 dan 56 KUHP terkait penyertaan dan pemufakatan jahat," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Bambang menyoroti alasan Fahmi yang menyebut jika dia hanya membuatkan rilis yang disebarkan kepada media saat kasus ini muncul.

Dia menilai alasan itu konyol. Hal ini karena rilis media tersebut yang menyebabkan kegaduhan di masyarakat.

"Pengunduran diri FA tersebut adalah indikasi upaya lepas tangan dan lepas tanggung jawab dari kehebohan yang disebabkan rilis yang dibikinnya," paparnya.

Diberitakan sebelumnya, nama Penasihat Ahli Kapolri Bidang Komunikasi Publik, Fahmi Alamsyah terseret dalam pusaran kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dia diduga turut merekayasa dan membantu Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum, Chairul Huda menyatakan bahwa tindakan Fahmi Alamsyah yang diduga membantu Irjen Ferdy Sambo dalam kasus Brigadir J tidak ada hubungannya dengan jabatannya sebagai penasihat Ahli Kapolri.

Baca juga: Sosok Fahmi Alamsyah, Staf Ahli Kapolri yang Diduga Bantu Ferdy Sambo Buat Rilis, Kini Sudah Mundur

"Saudara Fahmi Alamsyah itu benar penasihat Ahli Kapolri tapi ketika dia membantu suatu hal atau hal lain kepada Pak Sambo itu bukan kedudukan dia sebagai penasihat Ahli Kapolri. Jadi tidak ada hubungannya dengan institusi penasihat ahli Kapolri atau kelompok orang yang menjadi penasihat ahli Kapolri," kata Chairul kepada Tribunnews.com, Kamis (11/8/2022).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas