Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons Polda Metro Jaya Sikapi 4 Perwira Menengah di Ditreskrimum Tersandung Kasus Ferdy Sambo

Kasus pembunuhan Brigadir J yang diotaki Irjen Ferdy Sambo turut menyeret empat perwira menegah (pamen) di lingkungan Polda Metro Jaya.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Respons Polda Metro Jaya Sikapi 4 Perwira Menengah di Ditreskrimum Tersandung Kasus Ferdy Sambo
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat ditemui seusai Pelantikan AMSI di Perpusnas, Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang diotaki mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo turut menyeret empat perwira menegah (pamen) di lingkungan Polda Metro Jaya.

Karena kasus ini, empat perwira menengah itu harus ditahan di tempat khusus (patsus) setelah diduga melakukan pelanggaran etik terkait penyidikan kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.

Polda Metro Jaya pun merespons terkait 4 anggotanya yang ditahan tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan tim Inspektorat Khusus (Itsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu.

Nantinya, hasil penyelidikan Itsus itu akan menjadi pedoman Polda Metro Jaya dalam menentukan status keempat perwiranya yang tengah ditahan.

Baca juga: Ibunda Bripka Ricky Sebut Anaknya Tak Mungkin Melakukan Pembunuhan Jika Tak Ada Perintah Ferdy Sambo

"Tentunya kita kan nanti melihat bagaimana keputusan akhir Mabes akan bagaimana. Hasil itu akan menentukan apakah mereka dicopot dari jabatannya dari Polda Metro atau tidak," kata Zulpan kepada Tribunnews.com, Minggu (14/8/2022).

BERITA REKOMENDASI

Menurut Zulpan, hasil pemeriksaan kode etik nantinya akan diatensi langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.

Zulpan kembali menegaskan, bahwa Polda Metro jaya akan menghormati apapun hasil dari pemeriksaan terhadap 4 anggotanya.

"Itu kan kewenangan dari Bapak Kapolda, kalau hasil pemeriksaannya sudah selesai nanti akan diatensi langsung. Tapi saat ini Polda Metro masih menunggu, prinsipnya kita akan mengikuti perkembangan. Yang jelas, Polda Metro tidak akan menghalangi proses ini, kami patuh terhadap perintah pimpinan," ungkap Zulpan.

Baca juga: Pakar Hukum Sebut Istri Ferdy Sambo Bisa Dipidana karena Laporan Soal Pelecehan Dihentikan, Kenapa?

Selain itu, Zulpan menyebut bahwa belum ada pergantian terhadap empat perwira menengah Polda Metro Jaya yang ditahan terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Anggota kuasa hukum Istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yakni Arman Hanis saat tiba di rumah pribadi Irjen pol Ferdy Sambo yang beralamat di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Anggota kuasa hukum Istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yakni Arman Hanis saat tiba di rumah pribadi Irjen pol Ferdy Sambo yang beralamat di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Untuk mengisi kekosongan, kegiatan operasional di Direktorat Reserse Kriminal Umum untuk sementara dipimpin oleh kepala unit (kanit) yang paling senior.

"Belum ada penggantian ya di 3 Kasubdit Direktorat Reserse Kriminal Umum. Jadi sambil mengikuti perkembangan juga, tentu di subdit itu ada kanit. Jadi untuk sementara kanit yang senior itu yang memimpin pelaksana tugas di Ditkrimum," tutup Zulpan.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan Brigadir J turut menyeret 4 perwira menengah di Polda Metro Jaya. Keempat pamen itu saat ini ditahan di tempat khusus (Patsus).

Baca juga: Pakar Digital Soroti Rekaman CCTV 13 Menit yang Hilang di Rumah Ferdy Sambo, Juga CCTV di RS Polri

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas