Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons Polda Metro Jaya Sikapi 4 Perwira Menengah di Ditreskrimum Tersandung Kasus Ferdy Sambo

Kasus pembunuhan Brigadir J yang diotaki Irjen Ferdy Sambo turut menyeret empat perwira menegah (pamen) di lingkungan Polda Metro Jaya.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Respons Polda Metro Jaya Sikapi 4 Perwira Menengah di Ditreskrimum Tersandung Kasus Ferdy Sambo
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat ditemui seusai Pelantikan AMSI di Perpusnas, Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2022). 

"Betul, hasil riksa dan gelar kemarin malam ditetapkan empat Pamen PMJ (Polda Metro Jaya) yaitu tiga AKBP dan satu Kompol menjalankan Patsus di Biro Provost Mabes Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Sabtu (13/8/2022).

Dari 4 Pamen yang ditahan, 3 diantaranya berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) dan 1 orang berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kompol).

Adapun keempat perwira menengah yang ditahan di tempat khusus Provost Mabes Polri adalah:

1. Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen

2. Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah

3. Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto

4. Kanit Dua Jatanras Polda Metro Jaya Kompol Abdul Rohim.

BERITA REKOMENDASI

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka.

Empat tersangka tersebut di antarany mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo, Kuat Maruf (KM), Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR.

Keempat tersangka disangka pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Adapun peran keempat tersangka adalah Bharada E yang merupakan pelaku penembakan terhadap Brigadir J.

Sementara itu, tersangka Brigadir Ricky Rizal dan KM diduga turut membantu saat kejadian.

Sedangkan, tersangka Irjen Ferdy Sambo diduga merupakan pihak yang meminta Bharada E menembak Brigadir J.

Dia juga yang membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak menembak.

Dalam kasus ini, Timsus memeriksa 56 personel polisi terkait penanganan kasus Brigadir J.

Adapun 31 orang di antaranya diduga melanggar kode etik profesi polri (KKEP).

Adapun sebanyak 16 anggota Polri di antaranya ditahan di tempat khusus buntut kasus tersebut.

Dari jumlah anggota Polri yang ditahan di tempat khusus, 3 orang diketahui merupakan perwira tinggi Polri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas