Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sayangkan Tawaran Perlindungannya Ditolak, LPSK: Ada Hak dari Keluarga Yosua yang Bisa Kami Bantu

LPSK menyayangkan keputusan kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, yang menolak tawaran perlindungan

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Sayangkan Tawaran Perlindungannya Ditolak, LPSK: Ada Hak dari Keluarga Yosua yang Bisa Kami Bantu
Kolase Tribunnews.com
Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dan Ketua LPSK Hasto Atmojo. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyayangkan keputusan kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yang menolak tawaran perlindungan atas kasus penembakan yang terjadi 8 Juli 2022 lalu.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyatakan, penolakan itu didasari karena kuasa hukum Brigadir J tidak mempercayai LPSK untuk ikut memberikan perlindungan kepada keluarga Brigadir J.

"Ini yang saya sayangkan malah keluarga Yoshua, karena pengacaranya kan tidak percaya dengan LPSK," kata Hasto saat dikonfirmasi awak media, Minggu (14/8/2022).

Padahal kata Hasto, dalam peranannya, LPSK tidak hanya bertugas untuk melindungi pemohon melainkan juga memenuhi hak dari para pemohon.

Salah satunya yang bisa dipenuhi dalam kasus tewasnya Brigadir J ini kata dia, yakni pemenuhan ganti rugi atau restitusi dari pelaku.

"LPSK itu mendapat mandat dari negara untuk melakukan penilaian ganti rugi yang disebut restitusi yang dituntutkan kepada pelaku nantinya," kata Hasto.

BERITA REKOMENDASI

"Itu kan sesuatu yang bisa menjadi hak keluarga korban ini menjadi tidak bisa diberikan karena penilaian itu harus dilakukan oleh LPSK," sambungnya.

Hasto menyatakan, dengan ditolaknya tawaran perlindungan tersebut, maka dengan begitu LPSK akan memiliki gerak yang minim untuk berkomunikasi dengan keluarga Brigadir J.

Menurut dia, komunikasi itu seharusnya bisa dilakukan jika kuasa hukum mau menerima tawaran perlindungan, sehingga nantinya hak untuk meminta ganti rugi bisa dipenuhi.

"Ya kalau pengacaranta tetep sikapnya demikian (tak menerima tawaran perlindungan, red) kan kemudian keluarga ini kehilangan kesempatan dong untuk mendapatkan atau menuntut restitusi," ucap dia.

Atas hal itu, dirinya turut menyayangkan keputusan kuasa hukum Brigadir J yang tak mau mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.

Baca juga: LPSK: Kami Sudah Tawarkan Perlindungan Kepada Keluarga Brigadir J, Tapi Ditolak

Kendati demikian, hingga sejauh ini, LPSK kata Hasto, masih terbuka untuk menerima permohonan perlindungan dari keluarga Brigadir J jika memang dibutuhkan.

"Ini sayang kalau keluarga korban ini kemudian tidak mendapatkan kesempatan itu (restitusi, red). Jadi bukan hanya perlindungan kami ini, bantuan dan juga terutama penilaian restitusi itu, " ucap Hasto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas