Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Imbas Adanya Pencabutan Kuasa, Deolipa Gugat Bharada E, Kapolri, Kabareskrim dan Ronny Talapessy

Deolipa Yumara akan mengajukan gugatan perdata pada Bharada E, pengacara baru Bharada E, Kapolri, serta Kabareskrim pada hari ini, Senin (15/8/2022).

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Daryono
zoom-in Imbas Adanya Pencabutan Kuasa, Deolipa Gugat Bharada E, Kapolri, Kabareskrim dan Ronny Talapessy
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Pengacara Deolipa Yumara saat konferensi pers terkait pencabutan surat kuasa Bharada E di kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat, Sabtu (13/8/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara akan melayangkan gugatan secara perdata kepada mantan kliennya itu.

Tak cukup hanya Bharada E, gugatan tersebut juga ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, serta pengacara baru dari Bharada E, Ronny Tapapessy.

Gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ini, rencananya akan dilakukan pada Senin (15/8/2022) siang, tepatnya pukul 12.00 WIB.

Deolipa menyebut, gugatan ini terkait perbuatan melawan hukum oleh para tergugat.

Yakni Bharada E, pengacara baru Bharada E, Kapolri, serta Kabareskrim.

"Gugatan ini terkait perbuatan melawan hukum, tergugat I Bharada Richard Eliezer, tergugat II pengacara Ronny dan tergugat III Kapolri - Kabareskrim Mabes polri," kata Deolipa dilansir Kompas.com, Senin (15/8/2022).

Baca juga: LPSK Akan Umumkan Keputusan Permohonan Perlindungan Putri Candrawathi dan Bharada E Siang Ini

Lebih lanjut Deolipa menuturan, gugatan ini dilakukannya atas imbas dari dicabutnya kuasa pendampingan hukum dirnya bagi Bharada E.

BERITA TERKAIT

Deolipa merasa, pencabutan kuasa tersebut membuat dirinya tidak bisa menjadi pengacara dan membela Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana pada Brigadir J ini.

Untuk itu Deolipa pun mengajukan uji materil dan formil terhadap surat kuasa yang ditandatangani oleh Bharada E.

Baca juga: Ronny Talapessy Pastikan Surat Pencabutan Kuasa oleh Bharada E Tak Cacat Formil

Tiga Alasan Bharada E Cabut Kuasa Deolipa Yumara dan Boerhanuddin Menurut Ronny Talapessy

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mengungkap tiga alasan mencabut kuasa Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin sebagai pengacaranya.

Bharada E merupakan tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang diotaki eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Ronny Talapessy, pengacara baru Bharada E, memastikan tidak ada intervensi dalam pencabutan kuasa tersebut.

Menurut Ronny Talapessy, pencabutan kuasa dilakukan karena orangtua dan Bharada E tidak nyaman dengan dua pengacara sebelumnya.

Baca juga: Pengacara Bharada E Bantah Nyanyian Kode Deolipa Soal Intervensi Pencabutan Kuasa

"Tidak ada intervensi dari siapa-siapa, tapi ini adalah keinginan dari orangtua dan Bharada E karena merasa tidak nyaman dengan pengacara lama," kata Ronny saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (14/7/2022).

Ada tiga alasan mengapa keduanya dicabut kuasanya oleh Bharada E dalam pendampingan hukum tersebut.

Pertama, karena Deolipa dan Boerhanuddin disebut hanya mencari panggung.

"Pertama adalah waktu tanda tangan kuasa pertama kali itu bukan ditanyakan kasusnya seperti apa, berkasnya bagaimana tetapi langsung press conference, itu yang membuat tidak merasa nyaman. Tidak salah memang press conference, tapi kan etikanya pelajari dulu kasus ini, interview dulu," jelasnya.

Baca juga: Bharada E Bertemu Orangtua di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Royke Pudihang Bilang Begini

Alasan kedua, sebagai pengacara, Deolipa dan Boerhanudin membeberkan apa yang seharusnya tidak diungkap kepada publik.

"Ada hal-hal yang tidak harus diungkapkan ke publik, contohnya pemberian uang Rp 1 miliar, nah kan ini kan harusnya pembicaraan yang Bharada E untuk pembelaan di pengadilan, tapi disampaikan secara sepotong-sepotong jadi seolah-olah ini Bharada E mengetahui adanya pembunuhan berencana ini, padahal tidak seperti itu, ini kan setelah kejadian," ucapnya.

Terakhir, lanjut Ronny, pasal yang menjerat Bharada E sangat berat sehingga keluarga menginginkan pengacara yang profesional.

"Ketiga orangtua, karena ini ancamannya hukumannya ancaman hukuman mati, berat. Orangtua mau lawyernya yang profesional, jangan mengeksploitasi keadaan lah," katanya.

Baca juga: Pengacara Baru Bharada E Minta Dukungan Publik Agar Kliennya Divonis Bebas

Ronny pun membantah jika tanda tangan dalam pencabutan kuasa terhadap Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin palsu.

Ronny menyebut tanda tangan tersebut merupakan tanda tangan asli kliennya.

"Tidak ada (Dugaan tanda tangan palsu), tidak ada. Itu tanda tangan asli Bharada E," kata Ronny, Sabtu (13/8/2022).

Ronny juga memastikan surat pencabutan kuasa oleh Bharara E itu memenuhi syarat formal.

"Tidak ada yang cacat formal. Itu tanda tangan asli kok," kata Ronny.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Abdi Ryanda Shakti)(Kompas.com/Irfan Kamil)

Baca berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas