Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kantor Bupati Pemalang dan Kantor BKD Digeledah KPK, 5 Petugas Bawa Koper Besar

Senin (15/8/2022) hari ini, sejumlah kantor Pemerintah Kabupaten Pemalang digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kantor Bupati Pemalang dan Kantor BKD Digeledah KPK, 5 Petugas Bawa Koper Besar
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK, Firli Bahuri menunjukkan barang bukti dan juga Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/8/2022) malam. Sejumlah kantor Pemerintah Kabupaten Pemalang, Senin (15/8/2022) hari ini digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Selain dari jual beli jabatan, Mukti Agung juga diduga menerima uang dari pihak swasta. Firli mengungkapkan, sang bupati menerima sekira Rp 2,1 miliar. 

Petugas menunjukkan barang bukti terkait OTT KPK terhadap Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/8/2022) malam. KPK resmi menahan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo bersama lima orang tersangka lainnya terkait kasus dugaan jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, dengan barang bukti uang senilai Rp 136 juta beserta buku tabungan dengan total uang berkisar Rp 4 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas menunjukkan barang bukti terkait OTT KPK terhadap Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/8/2022) malam. KPK resmi menahan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo bersama lima orang tersangka lainnya terkait kasus dugaan jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, dengan barang bukti uang senilai Rp 136 juta beserta buku tabungan dengan total uang berkisar Rp 4 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Namun demikian, Firli belum merinci penerimaan tersebut, apakah terkait suap, gratifikasi, atau hal lainnya.

"Hal ini akan terus didalami lebih lanjut oleh KPK," kata Firli.

Atas perbuatannya, Mukti Agung dan Adi Jumal dijerat sebagai tersangka penerima suap yakni dengan Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Slamet Masduki, Sugiyanto, Yanuarius Nitbani dan Mohammad Saleh dijerat dengan pasal pemberi suap, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Keenamnya kini sudah resmi ditahan oleh KPK untuk menjalani proses pemeriksaan dalam 20 hari pertama. (fba)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul BREAKING NEWS: KPK Geledah Kantor Bupati Pemalang dan OPD

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas