Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kantor Bupati Pemalang dan Kantor BKD Digeledah KPK, 5 Petugas Bawa Koper Besar

Senin (15/8/2022) hari ini, sejumlah kantor Pemerintah Kabupaten Pemalang digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kantor Bupati Pemalang dan Kantor BKD Digeledah KPK, 5 Petugas Bawa Koper Besar
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK, Firli Bahuri menunjukkan barang bukti dan juga Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/8/2022) malam. Sejumlah kantor Pemerintah Kabupaten Pemalang, Senin (15/8/2022) hari ini digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

TRIBUNNEWS.COM, PEMALANG - Senin (15/8/2022) hari ini, sejumlah kantor Pemerintah Kabupaten Pemalang digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Informasi dihimpun tribunjateng.com, KPK pertama mendatangi lingkungan Pemkab Pemalang sekira 09.30 WIB.

Kantor yang pertama digeledah adalah Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Kemudian berlanjut ke Kantor Bupati Pemalang.

Baca juga: KPK Temukan Bukti Barang Elektronik di Jaksel Terkait Kasus Bupati Pemalang

Ada sekira 5 orang petugas yang menggunakan rompi KPK dan membawa koper berukuran besar.

Pantauan Tribun, kantor yang digeledah dijaga ketat oleh petugas kepolisian dilengkapi senjata.

Hingga berita ini dipublikasikan, petugas KPK RI masih melakukan penggeledahan Kantor Bupati Pemalang.

Berita Rekomendasi

Penggeledahan di Jaksel

Sementara itu pada Sabtu (13/8/2022) pekan lalu, KPK melakukan upaya paksa penggeledahan di dua lokasi berbeda wilayah Jakarta Selatan (Jaksel).

Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang dengan tersangka Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) dkk.

"Lokasi penggeledahan tersebut yaitu rumah tempat tinggal dan kantor yang diduga ditempat dimaksud terdapat beberapa bukti yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (15/8/2022).

Hanya saja, Ali tidak memerinci lebih jauh rumah dan kantor yang digeledah tim penyidik KPK.

Ia mengatakan, barang bukti yang ditemukan akan dianalisis disertai penyitaan untuk melengkapi berkas perkara dari para tersangka.

Baca juga: KPK Resmi Tetapkan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Tersangka Kasus Suap Jual Beli Jabatan

"Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa berbagai dokumen dan barang elektronik," kata Ali.

Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah bersama Komisaris PD Aneka Usaha Adi Jumal Widodo (AJW).

Sementara sebagai tersangka pemberi suap, KPK menjerat Pj Sekda Slamet Masduki (SM), Kepala BPBD Sugiyanto (SG), Kadis Kominfo Yanuarius Nitbani (YN), dan Kadis PU Mohammad Saleh (MS).

Mukti Agung Wibowo diduga menerima total Rp 6,1 miliar dalam perkara tersebut.

Jumlah tersebut termasuk dugaan uang suap jual beli jabatan di Pemkab Pemalang yang ia terima dari sejumlah pihak.

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, penerimaan uang oleh Mukti Agung dibagi menjadi dua klaster, yakni jual beli jabatan dan penerimaan dari pihak swasta.

Penerimaan pertama yakni terkait dengan jual beli jabatan. Diduga Mukti Agung menerima uang hingga Rp 4 miliar.

Uang itu berasal dari sejumlah ASN di Pemkab Pemalang.

Uang itu merupakan fee agar mereka bisa menempati sejumlah posisi strategis di Pemkab Pemalang.

Empat di antaranya yang diduga memberikan uang ke Mukti Agung yakni Slamet Masduki, agar dapat menempati posisi Penjabat Sekda; Sugiyanto untuk jabatan Kepala BPBD; Yunairius Nitbani untuk jabatan Kadis Kominfo; dan Mohammad Saleh untuk jabatan Kadis PU.

Jumlah uang yang mereka berikan beragam mulai dari Rp 60 juta sampai Rp 350 juta tergantung posisi. 

Baca juga: Bupati Pemalang Ditangkap KPK, Gubernur Ganjar Pranowo: Saya Sudah Ingatkan Berkali-kali

KPK belum membeberkan jumlah pasti yang keempatnya setorkan, termasuk jika ada ASN lain yang turut menyetor ke Mukti Agung.

Karena jika dilihat dari jumlah uang yang diterima, diduga ASN yang memberi uang ke Mukti Agung lebih dari empat orang.

Adapun uang itu diterima melalui seorang swasta kepercayaan Mukti Agung bernama Adi Jumal Widodo.

"Sejumlah uang yang yang telah diterima MAW melalui AJW selanjutnya dipergunakan untuk berbagai keperluan pribadi MAW," ucap Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (12/8/2022).

Selain dari jual beli jabatan, Mukti Agung juga diduga menerima uang dari pihak swasta. Firli mengungkapkan, sang bupati menerima sekira Rp 2,1 miliar. 

Petugas menunjukkan barang bukti terkait OTT KPK terhadap Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/8/2022) malam. KPK resmi menahan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo bersama lima orang tersangka lainnya terkait kasus dugaan jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, dengan barang bukti uang senilai Rp 136 juta beserta buku tabungan dengan total uang berkisar Rp 4 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas menunjukkan barang bukti terkait OTT KPK terhadap Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/8/2022) malam. KPK resmi menahan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo bersama lima orang tersangka lainnya terkait kasus dugaan jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, dengan barang bukti uang senilai Rp 136 juta beserta buku tabungan dengan total uang berkisar Rp 4 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Namun demikian, Firli belum merinci penerimaan tersebut, apakah terkait suap, gratifikasi, atau hal lainnya.

"Hal ini akan terus didalami lebih lanjut oleh KPK," kata Firli.

Atas perbuatannya, Mukti Agung dan Adi Jumal dijerat sebagai tersangka penerima suap yakni dengan Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Slamet Masduki, Sugiyanto, Yanuarius Nitbani dan Mohammad Saleh dijerat dengan pasal pemberi suap, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Keenamnya kini sudah resmi ditahan oleh KPK untuk menjalani proses pemeriksaan dalam 20 hari pertama. (fba)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul BREAKING NEWS: KPK Geledah Kantor Bupati Pemalang dan OPD

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas