Kasus Gratifikasi di Pemkab Sidoarjo, KPK Periksa Komisaris PT Gresik Mustika Timur
kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo, KPK periksa saksi Irwan Chandra, Komisaris PT Gresik Mustika Timur
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris PT Gresik Mustika Timur, Irwan Chandra, Senin (15/8/2022).
Irwan akan bersaksi dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
"Pemeriksaan dilakukan di kantor KPK Gedung Merah Putih, atas nama saksi Irwan Chandra, swasta/Komisaris PT Gresik Mustika Timur," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Belum diketahui apa yang akan digali tim penyidik KPK lewat Irwan Chandra.
Terakhir, KPK tengah mengusut dugaan pemberian uang supaya perizinan usaha dapat diperoleh di Sidoarjo.
Hal itu ditelusuri dari sejumlah saksi yang diperiksa, Jumat (25/3/2022), antara lain, Direktur PT Bumi Samudera Jedine, Jefri Suryono; dari PT Noor Semangat, Imma Noer Fatimah; pemilik Sae Family Reflexology, Christina Natalia; serta Komisaris PT Gentayu Cakra Wibowo, Gagah Eko Wibowo.
Selanjutnya, Direktur PT Nelayan Tenggara, Arifin; karyawan PT Nelayan Tenggara, Mundjiah; wiraswasta, Ibnu Gopur, dan seorang saksi atas nama Najib Abdurrauf Bahasuan.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi mengenai dugaan adanya penerimaan sejumlah uang untuk pihak yang terkait dengan perkara ini karena memberikan izin usaha pada beberapa perusahaan yang beroperasi di Pemkab Sidoarjo," ujar Ali Fikri, Sabtu (26/3/2022).
Baca juga: Periksa Petinggi Indosat, KPK Dalami Penerimaan Gratifikasi Izin Usaha Pemkab Sidoarjo
Diketahui, kasus dugaan penerimaan gratifikasi tersebut adalah pengembangan dari perkara korupsi yang melibatkan mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.
KPK sebelumnya menetapkan Saiful Ilah dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus suap sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo.
Dalam perkara tersebut, Saiful dinyatakan bersalah dan divonis 3 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
“Menyatakan terdakwa Saiful Ilah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana saat membacakan amar putusan terhadap Saiful Ilah di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (5/10/2020).