KPK Geledah Kantor Bupati & Beberapa Dinas di Pemalang, Penggeledahan Masih Berlangsung
Tim penyidik hari ini menyisir kantor bupati dan beberapa kantor dinas di lingkungan Pemkab Pemalang.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan upaya paksa penggeledahan terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang dengan tersangka Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) dkk.
Tim penyidik kali ini menyisir kantor bupati dan beberapa kantor dinas di lingkungan Pemkab Pemalang.
"Hari ini tim penyidik melanjutkan upaya paksa penggeledahan dibeberapa lokasi di Kabupaten Pemalang, di antaranya Kantor Bupati dan beberapa kantor Dinas di lingkungan Pemkab Pemalang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (15/8/2022).
Ali mengatakan saat ini kegiatan penggeledahan masih berlangsung.
Baca juga: Kantor Bupati Pemalang dan Kantor BKD Digeledah KPK, 5 Petugas Bawa Koper Besar
"Perkembangan dari hasil kegiatan tersebut nanti akan kami informasikan kembali," kata dia.
Sebelumnya, KPK telah melakukan upaya paksa penggeledahan di dua lokasi berbeda di wilayah Jakarta Selatan (Jaksel), Sabtu (13/8/2022).
"Lokasi tersebut yaitu rumah tempat tinggal dan kantor yang diduga ditempat dimaksud terdapat beberapa bukti yang terkait dengan perkara ini," kata Ali, Senin (15/8/2022).
Hanya saja, Ali tidak memerinci lebih jauh rumah dan kantor yang digeledah tim penyidik KPK.
Ia mengatakan, barang bukti yang ditemukan akan dianalisis disertai penyitaan untuk melengkapi berkas perkara dari para tersangka.
"Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa berbagai dokumen dan barang elektronik," kata Ali.
Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah bersama Komisaris PD Aneka Usaha Adi Jumal Widodo (AJW).
Sementara sebagai tersangka pemberi suap, KPK menjerat Pj Sekda Slamet Masduki (SM), Kepala BPBD Sugiyanto (SG), Kadis Kominfo Yanuarius Nitbani (YN), dan Kadis PU Mohammad Saleh (MS).
Mukti Agung Wibowo diduga menerima total Rp6,1 miliar dalam perkara tersebut.
Baca juga: Kronologi KPK: Bupati Pemalang Ditangkap Setelah Bertemu Seseorang di Gedung DPR
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.