KPU Tutup Pendaftaran, Ada 24 Parpol yang Dokumennya Dinyatakan Lengkap
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi menutup pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024. Ada 24 parpol yang dokumennya dinyatakan lengkap.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Endra Kurniawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi menutup pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024.
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, hingga penutupan pendaftaran tercatat ada 24 dokumennya dinyatakan lengkap dari 40 partai politik yang mendaftar.
"Dari ke-40 Parpol yang mendaftar, pada kesempatan ini saya sampaikan ada 24 Parpol yang dokumennya dinyatakan lengkap," kata Idham di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (15/8/2022).
Berikut daftar partai politik yang dokumennya dinyatakan lengkap oleh KPU:
1. PDI Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
Baca juga: KPU Resmi Tutup Pendaftaran Peserta Pemilu 2024, Ini Rincian 40 Nama Parpol yang Sudah Mendaftar
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Bulan Bintang (PBB)
5. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
6. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garuda
9. Partai Demokrat
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.