Misteri Kejadian di Magelang, Kabareskrim: Yang Tahu Hanya Allah, Brigadir J, dan Istri Ferdy Sambo
Tim khusus Kapolri turun ke Magelang dalam rangka mendalami kejadian yang memicu Irjen Ferdy Sambo habisi nyawa Brigadir J.
Penulis: Adi Suhendi
Keempat tersangka disangka pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Adapun peran keempat tersangka adalah Bharada E yang merupakan pelaku penembakan terhadap Brigadir J.
Sementara itu, tersangka Brigadir Ricky Rizal dan KM diduga turut membantu saat kejadian.
Sedangkan, tersangka Irjen Ferdy Sambo diduga merupakan pihak yang meminta Bharada E menembak Brigadir J.
Dia juga yang membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak menembak.
Dalam kasus ini, Timsus memeriksa 56 personel polisi terkait penanganan kasus Brigadir J.
Adapun 31 orang di antaranya diduga melanggar kode etik profesi polri (KKEP).
Adapun sebanyak 16 anggota Polri di antaranya ditahan di tempat khusus buntut kasus tersebut.
Dari jumlah anggota Polri yang ditahan di tempat khusus, 3 orang diketahui merupakan perwira tinggi Polri. (tribunnews.com/ Naufal Lanten/ Rizki/ Igman)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.