Pemberitaan Media Disebut Jadi Ancaman untuk Putri Candrawathi Hingga Minta Perlindungan ke LPSK
LPSK membeberkan beberapa poin terkait ditolaknya permohonan perlindungan istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membeberkan beberapa poin terkait ditolaknya permohonan perlindungan istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Salah satunya yakni soal poin tingkat ancaman yang membahayakan pemohon, kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, ancaman yang dialami oleh Putri Candrawathi yakni terkait pemberitaan di media massa.
Hal itu disampaikan langsung oleh Irjen pol Ferdy Sambo, sosok yang mengajukan permohonan perlindungan untuk Putri Candrawathi.
"Berdasarkan keterangan yang disampaikan suami pemohon, FS, pada pertemuan di Kantor Kadiv Propam, 13 Juli 2022, ancaman terhadap pemohon yang dimaksud, yaitu pemberitaan media massa," kata Susi saat konferensi pers di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).
Berdasarkan hasil rapat paripurna pimpinan LPSK kata Susi, pihaknya berpendapat, pemberitaan media massa bukan termasuk ancaman.
Sebab, terhadap pemberitaan, terdapat hak jawab sebagai mekanisme untuk menanggapi pemberitaan yang tidak benar.
"Hasil asesmen tingkat ancaman ini menunjukkan bahwa kondisi dan situasi Pemohon saat ini tidak mencerminkan yang bersangkutan dalam situasi terancam jiwanya," kata Susi.
Atas hal itu, pihaknya menyimpulkan, atas pengajuan permohonan perlindungan yang dilayangkan tersebut tidak terdapat ancaman yang mengancam jiwa dari pemohon.
"Terkait proses pemeriksaan perkara maupun potensi ancaman terkait pemberian kesaksian dalam proses peradilan pidana. LPSK berpendapat tidak ada ancaman yang dihadapi oleh pemohon," tukas Susi.
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi memutuskan untuk menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Baca juga: LPSK Tolak Pengajuan Permohonan Perlindungan Putri Candrawathi Atas Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
Pengajuan permohonan perlindungan ini berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual yang ada kaitannya terhadap insiden penembakan Brigadir J.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pihaknya tidak mengabulkan permohonan perlindungan Putri Candrawathi karena tidak ada satupun keterangan yang bisa didapat dari yang bersangkutan selama proses pemeriksaan.
"LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P ini karena memang tidak bisa diberikan perlindungan," kata Hasto saat konferensi pers di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.