Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 41 Dibuka, Akses www.prakerja.go.id dan Klik Gabung Gelombang

Berikut cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 41 melalui situs resmi www.prakerja.go.id, segera klik Gabung Gelombang.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 41 Dibuka, Akses www.prakerja.go.id dan Klik Gabung Gelombang
Kolase Tribunnews.com/ Instagram: @prakerja.go.id (kiri) - dashboard.prakerja.go.id/masuk (kanan).
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 41 telah dibuka Minggu (14/8/2022), berikut syarat dan cara daftarnya hanya di situs resmi www.prakerja.go.id. 

TRIBUNNNEWS.COM - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 41 telah dibuka Minggu (14/8/2022).

Hal tersebut diumumkan melalui akun Instagram resmi @prakerja.go.id.

"Kesempatan Gabung Gelombang 41 udah dibuka nih Sob! Buat yang dari kemarin terus nanyain, manfaatkan kesempatan ini ya jangan sampai kelewatan waktunya!"

"Sobat Kartu Prakerja yang belum mendaftar, segera lakukan pendaftaran di website prakerja.go.id supaya bisa segera gabung di gelombang kali ini!" tulis @prakerja.go.id.

Baca juga: Cara Beli Pelatihan di Situs Resmi Kartu Prakerja, Pastikan Dana Pelatihan Sudah Terisi

Calon peserta yang ingin mendaftar dan belum mempunyai akun, dapat mendaftarkan diri hanya melalui situs resmi www.prakerja.go.id.

Kemudian, bagi yang sudah memiliki akun, hanya tinggal klik "Gabung Gelombang" dan mengikuti seleksi Kartu Prakerja Gelombang 41.

Syarat Daftar Kartu Prakerja

Berita Rekomendasi

1. WNI berusia 18 tahun ke atas;

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal;

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil;

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19;

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, serta Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD;

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Cara Daftar Kartu Prakerja

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas