Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Brigadir J Sindir Ferdy Sambo: Harkat dan Martabat Putri Atau Si Cantik yang Dilukai?

Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir J, mempertanyakan keluarga mana yang dilukai harkat martabatnya oleh Brigadir J.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Pengacara Brigadir J Sindir Ferdy Sambo: Harkat dan Martabat Putri Atau Si Cantik yang Dilukai?
Foto: Kolase TribunTimur.com
Irjen Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi dan Kamaruudin pengacara keluarga Brigadir J (kanan). Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir J, mempertanyakan keluarga mana yang dilukai harkat martabatnya oleh Brigadir J. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo marah besar lantaran istrinya Putri Candrawathi melaporkan mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga oleh Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah.

Hal itu yang membuat Ferdy Sambo merencakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Pengakuan Ferdy Sambo ini dicantumkan di berita acara pemeriksaan (BAP), Kamis (11/8/2022).

Terkait hal tersebut, Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir J, mempertanyakan keluarga mana yang dilukai harkat dan martabatnya oleh Brigadir J.

Dia justru menyinggung adanya 'si cantik' di dalam kasus pembunuhan tersebut.

"Mesti tanya dulu harkat dan martabat yang mana, apakah keluarga yang Ibu Putri atau keluarga si cantik itu?"

"Mesti jelas dulu dong, nanti saya salah tanggapi. Yang kedua, dia melukainya di mana, di Jakarta atau Magelang?" Tutur Kamaruddin kepada wartawan, Senin (15/8/2022).

Berita Rekomendasi

Kamaruddin memastikan kliennya tidak terlibat cekcok dengan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, di Magelang, Jawa Tengah.

Lebih lanjut Kamaruddin mengatakan alasan Ferdy Sambo menyalahkan Brigadir J tidak sesuai fakta.

Menurutnya, peristiwa di Magelang, adalah pertengkaran antara Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.

"Di Magelang itu mereka happy-happy saja, yang bertengkar di Magelang itu Ferdy Sambo sama Putri."

Baca juga: Ferdy Sambo Mengaku Istrinya Dilecehkan di Magelang, Pengacara Brigadir J: Ini Mabuk Tanpa Minum

"Kalau di Magelang itu Ibu Putri dengan Yosua baik-baik saja, bahkan Ibu Putri kirim WhatsApp ke adik Yosua supaya datang ke Magelang, merayakan ulang tahunnya," ungkap Kamaruddin kepada wartawan, Senin (15/8/2022).

Kamaruddin menjelaskan, tudingan Brigadir Yosua melukai harkat martabat keluarga Putri Candrawathi dinilai tak jelas.

Sebab, istri Ferdy Sambo itu masih sempat mengundang adik Brigadir Yosua ke Magelang.

"Menurut kamu, orang yang sudah dilecehkan harkat dan martabatnya, mungkin enggak masih ber-WA ria dengan adik almarhum? Mungkin nggak?"

"Ya kau kan sudah dewasa, harusnya bisa mencerna. Kalau perempuan sudah dilecehkan abangnya misalnya, mungkin enggak dia, ibunya, masih ber-WA ria supaya adiknya datang ke Magelang?"

"Harusnya kan dia ngomong, abang kau kurang ajar nih, dia melecehkan saya, harusnya gitu toh."

"Tetapi ini sebaliknya, 'kamu lagi libur enggak dek? Kamu datang ke sini ya', gitu dia."

"Nah, kemudian orang yang sudah melecehkan istri atau mengancam istri, mungkin enggak masih dikawal orang yang melecehkan?" Beber Kamaruddin.

Kamaruddin juga mempertanyakan alasan Irjen Ferdy Sambo tak langsung menindak Brigadir Yosua jika memang terjadi suatu insiden di Magelang.

"Ya istrinya katanya sudah dilecehkan, sudah mau dibunuh di Magelang, ngawalnya di Duren Tiga, kok masih dikawal sih?"

"Dia kan Kadiv Propam, harusnya kan perintahin Kabid Propam Jawa Tengah dong, tangkap ini, kurung dia. Kan gitu kan harusnya. Tapi kok masih dikawal? Masih jalan sama-sama dari Magelang ke Jakarta," papar Kamaruddin.

Baca juga: Hari Ini Komnas HAM Periksa Bharada E Lagi di Bareskrim Polri

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Jayadi mengungkapkan, Irjen Ferdy Sambo marah lantaran mendapat laporan dari istrinya, Putri Chandrawathi (PC), lalu merancang pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.

“Tersangka FS mengatakan bahwa dirimya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, PC.”

“Yang mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang, yang dilakukan almarhum Yosua,” beber Andi dalam konferensi pers di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022).

Karena emosi, Sambo lantas memanggil tersangka RR dan RE untuk melakukan rencana pembunuhan tersebut.

“FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk melakukan rencana pembunuhan terhadap almarhum Yosua,” papar Andi.

Kendati demikian, tindakan melukai harkat dan martabat yang diduga dilakukan oleh Brigadir Yosua, tidak dijelaskan secara rinci.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, penjelasan secara rinci akan diungkap dalam persidangan.

“Secara spesifik ini hasil pemeriksaan dari tersangka FS. Untuk nanti menjadi jelas tentunya nanti dalam persidangan akan dibuka semunya,” terangnya. (Igman Ibrahim)

Pengacara Brigadir J polisikan Putri Candrawathi

Kamaruddin Simanjuntak mengancam akan melaporkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ke polisi atas tudingan laporan palsu.

Diketahui, Putri Candrawathi sempat melaporkan Brigadir J atas tuduhan pelecehan seksual di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Belakangan laporan tersebut sudah dihentikan penyidik lantaran tidak ada unsur pidana.

"Ini saya lagi susun surat kuasa saya untuk saya antar ke Jambi minta tanda tangan oleh klien saya," kata Kamaruddin saat dihubungi wartawan, Senin (15/8/2022).

Baca juga: Sebelum Pembunuhan, Putri Candrawathi Kirim WA ke Adik Brigadir J dari Magelang, Ini Kata Kamaruddin

Meski begitu, Kamaruddin belum menyebut pasti kapan laporan itu akan dibuat.

Selain laporan palsu, Putri juga akan dilaporkan terkait pelanggaran UU ITE.

"Ya pastilah dia (Putri) melanggar Pasal 317 dan 318 KUHP tentang pengaduan dan laporan palsu. Kemudian dia melanggar UU ITE Pasal 27, 28 junto 45. Kemudian dia juga menyebar informasi bohong," ucapnya.

"Kemudian dia juga memfitnah almarhum yaitu melanggar Pasal 321 KUHP kemudian dia juga turut serta melakukan pembunuhan terencana yaitu tentang obstraction of justice juga Pasal 221, 223 junto Pasal 556 kemudian juga melakukan permufakatan jahat, Pasal 88 KUHP," sambungnya.

Lebih jauh, Kamaruddin mendesak Putri untuk segera menyampaikan permintaan maafnya jika tidak ingin dilaporkan balik oleh pihak pengacara Brigadir J.

"Makanya saya kasih batas waktu ke Putri sampai tengah malam ini harus minta maaf dia," kata Kamaruddin.

Jika Putri tidak meminta maaf, Kamaruddin menyebut pihaknya akan melaporkan Putri ke polisi.

Tim kuasa hukum Brigadir J sendiri saat ini tengah menyusun surat kuasa pelaporan.

Bareskrim Polri sebelumnya menghentikan laporan polisi dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi oleh Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca juga: Misteri Kejadian Antara Putri Candrawathi & Brigadir J di Magelang, Komjen Agus: Yang Tahu Allah SWT

Adapun laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 lalu. Laporan itu didaftarkan oleh Putri Candrawathi.

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Dalam laporan itu, Putri Candrawathi sebelumnya menuding Brigadir J telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau pasal 4 jo pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

"Di mana (Putri Candrawathi mengaku) waktu kejadian diduga pada hari Jumat tanggal 8 Juli sekitar pukul 17.00 WIB bertempat Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dengan pelapor putri Candrawathi, korbannya juga sama. Terlapornya Nofriansyah Yosua," jelasnya.

Namun begitu, kata Andi, kasus tersebut tidak ditemukan dugaan peristiwa pidana.

Dengan kata lain, Brigadir J tidak terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo di rumah dinasnya.

"Bukan merupakan peristiwa pidana sebagaimana rekan-rekan ketahui bahwa saat ini juga Bareskrim menangani LP terkait dugaan pembunuhan berencan dengan korban almarhum Brigadir Yosua," ujarnya. (Tribunnews/Igman/Abdi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas