Ratusan Nama Penyelenggara Pemilu Dicatut Parpol, Paling Banyak di Papua
Ratusan nama penyelanggara pemilu dicatut partai dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
Laporan wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ratusan nama Penyelanggara Pemilu dicatut partai dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Tercatat 275 nama penyelenggara pemilu yang dicatut dan tersebar di berbagai daerah.
"Hingga hari ke-14 tahapan pendaftaran parpol dan hari ke-13 tahapan vermin, setidaknya terdapat 275 nama penyelenggara pemilu yang tercatat dalam keanggotaan dan kepengurusan parpol," ujar Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja dalam konferensi pers di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (15/8/2022).
Berdasarkan data yang dirilis Bawaslu tercatat paling banyak 57 nama tercatut di Papua.
Berikut jumlah di setiap daerah nama penyelenggara pemilu yang nama-namanya dicatut:
1. Aceh 10
2. Bangka Belitung 3
3. Banten 2
4. Bengkulu 4
5. DI Yogyakarta 2
6. DKI Jakarta 1
7. Gorontalo 4
8. Jambi 1
9. Jawa Barat 6
10. Jawa Tengah 14
11. Kalimantan Barat 7
12. Kalimantan Selatan 4
13. Kalimantan Tengah 6
14. Kalimantan TImur 7
15. Kalimantan Utara 2
16. Lampung 10
17. Nusa Tenggara Barat 8
18. Nusa Tenggara Timur8
19. Maluku 7
20. Maluku Utara 7
21. Riau 7
22. Kep. Riau 3
23. Sulawesi Barat 3
24. Sulawesi Selatan 8
25. Sulawesi Tengah 6
26. Sulawesi Tenggara 7
27. Sumatera Barat 8
28. Sumatera Selatan 17
29. Sumatera Utara 17
30. Papua Barat 18
31. Papua 57
32. Sulawesi Utara 11
Adapun rincian dari 275 nama penyelenggara pemilu yang dicatut parpol, meliputi 216 orang staf, 31 orang anggota Bawaslu, 16 orang tenaga pendukung, 5 orang ketua Bawaslu, 3 orang bendahara, 2 orang kepala sub bagian, 1 orang koordinator sekretariat, dan 1 orang anggota panitia pengawas pemilihan.
Terhadap temuan ini, Bawaslu meminta KPU segera menindaklanjutinya dengan mencoret Nomor Induk Kependudukan (NIK) tersebut sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan.
"KPU agar segera menindaklanjuti dengan mencoret NIK tersebut sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan oleh KPU," ujar Bagja.