Tersangka Kasus Korupsi Rp 78 Triliun, Surya Darmadi Siap Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung Hari Ini
Tersangka kasus dugaan korupsi lahan sawit PT Duta Palma yang merugikan negara Rp 78 triliun, Surya Darmadi, siap pulang ke Indonesia.
Editor: Adi Suhendi
"Kami mohon status cekal dicabut agar tidak terhalang masuk ke Indonesia untuk ikuti proses hukum," tegas Juniver.
Baca juga: Kejaksaan Agung Siapkan Skenario Persidangan In Absentia untuk Bos Duta Palma Group Surya Darmadi
Juniver menuturkan bahwa pihak keluarga Surya Darmadi heran terkait penetapan tersangka ini.
Terlebih, sebagai pengusaha, Surya Darmadi merupakan pembayar pajak yang patuh dan membuka lapangan kerja untuk puluhan ribu pegawai.
Menurut keluarganya, Surya Darmadi merupakan salah satu pembayar terbesar di Indonesia.
Karena itu, Surya Darmadi pun telah mempersiapkan seluruh data dan dokumen yang berisikan fakta hukum agar bisa melakukan pembelaan diri.
"Pak Surya Darmadi juga bertanya, apa iya kerugian negara Rp 78 triliun. Saya aja tidak pernah lihat uang segitu apa dasarnya dan salahnya. Makanya akan dia akan menjelaskan," kata Juniver.
Di sisi lain, Juniver mengimbau kepada seluruh pihak menghargai proses hukum yang sedang berjalan serta mengedepankan azas praduga tak bersalah.
"Dengan menahan diri untuk tidak menghakimi Suryda Darmadi dengan opini yang tidak proporsional dan cenderung tidak berbasis fakta," katanya.
Sebagai informasi, tim penyidik Kejaksaan Agung RI telah melayangkan panggilan kepada Surya Darmadi sebanyak tiga kali.
Surat itu dikirimkan ke kediamannya yang terletak di Jalan Bukit Golf Utama PE. 9 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Selanjutnya, surat panggilan juga dikirimkan ke Kantor Duta Palma Group di Palma Tower, lantai 22 di Jalan R.A Kartinj III-S Kavling 6, Pondok Pinang Jakarta Selatan.
Terakhir ke, apartemen Surya Darmadi di 21 Nassim Road 01-18 Nassim Park Residencess Singapore.
Dalam kasus ini, tim penyidik telah menetapkan dua tersangka.
Mereka adalah Surya Darmadi selaku pemilik PT Duta Palma Group dan Raja Thamsir Rachman (RTS) selaku Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008.
Tindakan para tersangka ini disebut Kejaksaan menyebabkan kerugian negara yang hingga Rp 78 triliun.
Sebanyak Rp 10 triliun di antaranya merupakan nilai kerugian negara.