Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Kasus Korupsi Rp 78 Triliun, Surya Darmadi Siap Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung Hari Ini

Tersangka kasus dugaan korupsi lahan sawit PT Duta Palma yang merugikan negara Rp 78 triliun, Surya Darmadi, siap pulang ke Indonesia.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tersangka Kasus Korupsi Rp 78 Triliun, Surya Darmadi Siap Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung Hari Ini
IST
Surya Darmadi, tersangka kasus korupsi Rp 78 triliun siap memenuhi panggilan Kejaksaan Agung hari ini, Senin (15/8/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi lahan sawit PT Duta Palma yang merugikan negara Rp 78 triliun, Surya Darmadi, siap pulang ke Indonesia.

Surya Darmadi menyatakan siap mengikuti proses hukum yang menjeratnya dengan datang Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini, Senin (15/8/2022).

Sosok pemilik PT Duta Palma ini diketahui menjadi sorotan atas dugaan korupsi di Kabupaten Indragiri Hulu.

Kejagung juga menetapkan mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) sebagai tersangka di kasus ini.

Kepastian Surya Darmadi kembali ke Indonesia diungkap kuasa hukumnya, Juniver Girsang.

Juniver Girsang memastikan kliennya bakal kooperatif mengikuti proses hukum yang ada.

Baca juga: Beda Jalan KPK dengan Kejagung Adili Surya Darmadi, Buronan Kasus Korupsi Rp 78 Triliun

Berita Rekomendasi

Setibanya di Indonesia, kata dia, Surya Darmadi akan langsung mendatangi tim penyidik untuk menjelaskan seluruh dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepadanya.

"Pak Surya Darmadi akan mendatangi penyidik untuk memberikan klarifikasi dan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan," kata Juniver kepada wartawan di Jakarta pada Sabtu (13/8/2022).

Juniver menjelaskan alasan kliennya tak menghadiri panggilan penyidik untuk dimintai keterangan.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Surya Darmadi Tersangka Korupsi Rp 78 Triliun Pulang ke Indonesia Besok

Dia bilang, Surya Darmadi yang sudah lansia dan kini sedang menjalani perobatan di luar negeri.

Karena proses hukum ini, Surya Darmadi berupaya untuk mempercepat proses pengobatannya.

Sebab, dia menghormati proses hukum yang berlaku.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang.
Junimart Girsang, kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi lahan sawit PT Duta Palma yang merugikan negara Rp 78 triliun, Surya Darmadi, (Tribunnews.com/Chaerul Umam)

Bahkan, Juniver menunjukkan bahwa kliennya sudah bersurat kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin dan jajaran pimpinan Kejaksaan Agung untuk kesiapannya diperiksa.

"Kami mohon status cekal dicabut agar tidak terhalang masuk ke Indonesia untuk ikuti proses hukum," tegas Juniver.

Baca juga: Kejaksaan Agung Siapkan Skenario Persidangan In Absentia untuk Bos Duta Palma Group Surya Darmadi 

Juniver menuturkan bahwa pihak keluarga Surya Darmadi heran terkait penetapan tersangka ini.

Terlebih, sebagai pengusaha, Surya Darmadi merupakan pembayar pajak yang patuh dan membuka lapangan kerja untuk puluhan ribu pegawai.

Menurut keluarganya, Surya Darmadi merupakan salah satu pembayar terbesar di Indonesia.

Karena itu, Surya Darmadi pun telah mempersiapkan seluruh data dan dokumen yang berisikan fakta hukum agar bisa melakukan pembelaan diri.

"Pak Surya Darmadi juga bertanya, apa iya kerugian negara Rp 78 triliun. Saya aja tidak pernah lihat uang segitu apa dasarnya dan salahnya. Makanya akan dia akan menjelaskan," kata Juniver.

Di sisi lain, Juniver mengimbau kepada seluruh pihak menghargai proses hukum yang sedang berjalan serta mengedepankan azas praduga tak bersalah.

"Dengan menahan diri untuk tidak menghakimi Suryda Darmadi dengan opini yang tidak proporsional dan cenderung tidak berbasis fakta," katanya.

Sebagai informasi, tim penyidik Kejaksaan Agung RI telah melayangkan panggilan kepada Surya Darmadi sebanyak tiga kali.
Surat itu dikirimkan ke kediamannya yang terletak di Jalan Bukit Golf Utama PE. 9 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Selanjutnya, surat panggilan juga dikirimkan ke Kantor Duta Palma Group di Palma Tower, lantai 22 di Jalan R.A Kartinj III-S Kavling 6, Pondok Pinang Jakarta Selatan.

Terakhir ke, apartemen Surya Darmadi di 21 Nassim Road 01-18 Nassim Park Residencess Singapore.

Dalam kasus ini, tim penyidik telah menetapkan dua tersangka.
Mereka adalah Surya Darmadi selaku pemilik PT Duta Palma Group dan Raja Thamsir Rachman (RTS) selaku Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008.

Tindakan para tersangka ini disebut Kejaksaan menyebabkan kerugian negara yang hingga Rp 78 triliun.

Sebanyak Rp 10 triliun di antaranya merupakan nilai kerugian negara.

Sisanya, nilai kerugian perekonomian negara.

Surya Darmadi juga sempat menulis surat yang ditujukan ke Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Berikut isinya:

Kepada Yth.
JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA Bpk.Prof.Dr.ST. Burhanuddin

Di Tempat

Dengan Hormat,
Saya mendapat informasi bahwa Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah melakukan pemanggilan kepada diri saya selaku Tersangka melalui media pada hari Senin tanggal 8 Agustus 2022 untuk menghadap Kasubdit Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 pukul 09.00 WIB.

Bahwa terkait dengan panggilan tersebut, saya mohon maaf yang sebesar-besar karena tidak bisa menghadirinya dikarenakan kondisi kesehatan saya saat ini yang belum memungkinkan, namun demikian saya berjanji dalam bulan Agustus 2022 ini, saya akan segera datang menghadap ke Kejaksaan dan siap mengikuti semua prosedur hukum yang ada.

Demikan dapat saya sampaikan, atas pengertiannya saya ucapkan terima kasih.

Hormat Saya,

SURYA DARMADI

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas