Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Timsus Selidiki Detail Kejadian & Bukti di Magelang yang Bikin Ferdy Sambo Emosi Bunuh Brigadir J

Timsus akan mendalami secara detail kejadian di Magelang yang membuat emosi Ferdy Sambo hingga perintahkan Bharada E untuk membunuh Brigadir J.

Penulis: Dewi Agustina
zoom-in Timsus Selidiki Detail Kejadian & Bukti di Magelang yang Bikin Ferdy Sambo Emosi Bunuh Brigadir J
Kolase Tribunnews.com/Istimewa
Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Bharada E. Timsus akan mendalami secara detail kejadian di Magelang yang membuat emosi Ferdy Sambo hingga perintahkan Bharada E untuk membunuh Brigadir J. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hari ini cek langsung ke Magelang untuk menelusuri secara detail detik-detik sebelum kejadian penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Jumat (8/7/2022) lalu.

"Tim sedang ke Magelang untuk menelusuri kejadian di sana agar secara utuh kejadian bisa tergambar," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto saat dikonfirmasi awak media, Minggu (14/8/2022).

Agus Andrianto menyatakan, timsus akan mendalami seluruh keterangan sebagaimana diungkapkan Irjen pol Ferdy Sambo terkait pemicu kejadian penembakan.

Sebab dalam pemeriksaan Ferdy Sambo mengaku kejadian di Magelang yang membuatnya marah dan emosi hingga dia membuat skenario untuk membunuh Brigadir Yosua.

Baca juga: Misteri Kejadian di Magelang, Kabareskrim: Yang Tahu Hanya Allah, Brigadir J, dan Istri Ferdy Sambo

Tak hanya itu, timsus Polri juga kata Agus, akan mencari sejumlah barang bukti di Magelang yang berkaitan dengan sebelum terjadinya penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo yang beralamat di Komplek Polri, Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan.

"Faktor pemicu kejadian sebagaimana diungkapan Pak FS, (untuk barang bukti, red) yang pasti hal yang dibutuhkan penyidik," tutur Agus.

Jenderal polisi bintang tiga itu menambahkan, tujuan dari diberangkatkannya timsus ke Magelang ini guna mengetahui secara detail rangkaian peristiwa yang terjadi.

Berita Rekomendasi

Sebab kata dia, dalam beberapa keterangan yang beredar termasuk keterangan dari Ferdy Sambo, faktor pemicu terjadinya penembakan itu karena adanya peristiwa di Magelang.

Hanya saja Agus tidak memberikan secara detail apa saja yang akan digali oleh timsus, sebab, sejauh ini pihaknya kata dia, masih bekerja.

"Rangkaian peristiwanya begitu kan enggak bisa kita hilangkan. Yang pasti tahu apa yang terjadi ya Allah SWT, almarhum (Brigadir J, red) dan bu PC. Kalaupun Pak FS dan saksi lain seperti Kuat, Ricky, Susi dan Richard hanya bisa menjelaskan sepengetahuan mereka," kata Agus.

Hanya saja, dalam kesempatan ini, sosok yang saat ini menjadi saksi atas insiden di Magelang yakni Putri Candrawathi tidak ikut serta.

Kata Agus, yang bersangkutan masih diperlukan juga untuk dimintai pendalaman keterangan.

"Tidak, kita juga mendasari keterangan yang bersangkutan juga dalam proses penyidikan yang kami lakukan," ujar dia.

Baca juga: Pengacara Tegaskan Bharada E Tidak Terlibat Skenario Pembunuhan Brigadir J yang Diotaki Ferdy Sambo

Seperti diketahui, sebelumnya Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Jayadi mengungkap alasan atau motif pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo sebagai dalang dari kematian Brigadir J.

Dalam keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kata Andi, Ferdy Sambo marah lantaran mendapat laporan dari sang istri, Putri Chandrawathi.

"Tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC," kata Brigjen Andi Rian Jayadi dalam konferensi pers di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022).

"Yang mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan almarhum Yoshua," ujarnya.

Karena emosi, Sambo lantas memanggil tersangka RR dan RE untuk melakukan rencana pembunuhan tersebut.

"FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk melakukan rencana pembunuhan terhadap almarhum Yoshua," ucap Andi.

Kendati demikian, tindakan melukai harkat dan martabat yang diduga dilakukan oleh Brigadir J tersebut tidak dirinci.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan penjelasan secara rinci akan diungkap dalam persidangan nantinya.

"Secara spesifik ini hasil pemeriksaan dari tersangka FS. Untuk nanti menjadi jelas tentunya nanti dalam persidangan akan dibuka semunya," ujarnya.

Ancaman Terakhir Diterima Brigadir J saat di Magelang 7 Juli 2022

Jauh sebelumnya kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan bahwa Brigadir J ternyata sudah mendapat ancaman pembunuhan sejak Juni 2022 lalu.

Kendati demikian Kamaruddin Simanjuntak tak mengungkap siapa pihak yang disebut mengancam Brigadir J.

Bahkan akibat ancaman serius yang diterima Brigadir J pada bulan Juni itu, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan Brigadir J sampai menangis.

Baca juga: Gagalnya Skenario Ferdy Sambo, Laporan Palsu Pelecehan hingga Penyebab Kematian Brigadir J

Ancaman terakhir diterima Brigadir Yosua saat berada di Magelang.

Saat itu Brigadir J sedang mengawal atasannya, Kamis 7 Juli 2022.

"Di situ diancam, apabila naik ke atas, akan dihabisi atau dibunuh," ujar Kamaruddin Simanjuntak, menjelaskan ancaman yang diterima Brigadir J, Sabtu (23/7/2022).

Dia menyebut ancaman itu ada dalam rekaman bukti elektronik.

Tapi soal makna naik ke atas yang dimaksud, dia belum mengetahuinya.

Kemudian tentang siapa yang memberikan ancaman, juga belum disebutkannya.

"Makna naik ke atas inilah yang jadi tugas penyidik, karena temuan itu, sudah kami serahkan ke penyidik utama, supaya digali, melibatkan tim siber dan yang ahli di bidang itu," ungkapnya.

Dia menyebut perlu diusut sebenarnya ada apa di Magelang, sehingga saat di sana Brigadir Yosua sangat ketakutan.

"Ini dikaitkan lagi pada bulan Juni, dia sampai menangis saking takutnya, mengadu kepada orang yang dia percaya," terangnya.

Soal orang yang dipercaya ini, kata dia, masih dirahasiakan orangnya, dan bukan anggota keluarga.

Kolase foto Irjen Ferdy Sambo saat mendatangi Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022) (kiri) dan Brigadir J (kanan), Kawasan elite Cempaka Residence di Sarangan, Banyurojo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah rumah Ferdy Sambo yang saat ini didatangi tim khusus Kapolri
Kolase foto Irjen Ferdy Sambo saat mendatangi Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022) (kiri) dan Brigadir J (kanan), Kawasan elite Cempaka Residence di Sarangan, Banyurojo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah rumah Ferdy Sambo yang saat ini didatangi tim khusus Kapolri (Kolase Tribunnews/Tribunjogya.com)

Permohonan Perlindungan Putri Berpotensi Tak Dikabulkan

Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai cukup proses pemeriksaan assessment psikologis terhadap istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi soal permohonan perlindungan yang dilayangkan pada 14 Juli 2022 lalu.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyatakan, harini akan mengumumkan hasil rapat paripurna yang dilakukan internal LPSK terkait permohonan tersebut.

"Besok kami konferensi pers, Nunggu besok saja ya," kata Hasto.

Meski pengumuman baru akan dilakukan hari ini, namun Hasto menyatakan pihaknya sudah memutuskan penetapan pemberian perlindungan untuk Putri Candrawathi.

Kata dia, permohonan perlindungan dari istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen pol Ferdy Sambo itu berpotensi tidak akan dikabulkan.

Hal itu didasari karena saat ini kasus yang dilaporkan Putri Candrawathi terkait pelecehan seksual ternyata dinyatakan tidak terbukti oleh pihak kepolisian.

Baca juga: Bakal Diumumkan Besok, Permohonan Perlindungan Putri Candrawathi Berpotensi Ditolak LPSK

"Permohonan ke LPSK itu kan berkaitan dengan pelaporan bu PC (Putri Candrawathi, red) ke polisi ya, status hukumnya sampai kemarin kan belum jelas, nah, sekarang setelah jelas ya, tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan," kata dia.

"Karena status hukumnya kan jadi membingungkan ini, apakah bu PC itu korban atau dia berstatus lain," sambungnya.

Terlebih kata Hasto, sejak awal pihaknya telah merasa ragu atas permohonan perlindungan yang diajukan Putri. Sebab, LPSK merasa Putri Candrawathi tidak antusias atas permohonan yang dilayangkan.

"Sejak awal kan saya sudah mengatakan saya sendiri meragukan sebenernya apakah bu Putri ini memerlukan perlindungan dari LPSK, atau sebenernya ada yang mengajukan itu bukan bu Putri sendiri tetapi ada orang lain," kata dia.

Dirinya mencontohkan, salah satu buktinya saat proses pemeriksaan yang dilakukan LPSK di kediaman pribadi Putri Candrawathi.

Saat itu kata dia, tim psikolog LPSK tidak berhasil mendapatkan keterangan yang detail terkait dengan kasus yang dimohonkan.

"Tidak tahu apa yang harus disampaikan ke LPSK begitu ya, digali keteranganya kan enggak pernah bisa," kata dia.

Peran 4 Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru pembunuhan pada Brigadir Yosua.

Ferdy Sambo dikenakan 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Pada kasus meninggalnya Brigadir Yosua, ada 4 tersangka yang sudah ditetapkan polisi.

Keempatnya Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Kuat Maruf, dan Ferdy Sambo.

Keempatnya memiliki peran yang berbeda pada kasus hilangnyavnyawa Brigadir Yosua Hutabarat.

Irjen Ferdy Sambo mempunyai peranan penting dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua.

Hal itu diungkapkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

Kabareskrim menjelaskan, Bharada E berperan menembak Brigadir Yosua.

Sementara peran Ricky dan Kuat membantu dan ikut menyaksikan peristiwa tersebut.

"Bharada RE (Richard Eliezer) melakukan penembakan terhadap korban," kata Komjen Pol Agus Andrianto, Selasa (9/8/2022) malam.

Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan peran Irjen Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan dan merancang skenario seolah terjadi penembakan.

"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo," katanya.

Terkait pasal yang disangkakan kepada para tersangka, Agus mengatakan dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
(Tribun Network/Wik/Rizki Sandi, Naufal Lanten)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas