Ubah Jadwal, Komnas HAM Akan Cek TKP Tewasnya Brigadir J Hari Ini Pukul 15.00 WIB
Komnas HAM mengubah jadwal peninjauan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas HAM mengubah jadwal peninjauan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan hari ini Senin (15/8/2022) pukul 15.00 WIB.
Sebelumnya, Komnas HAM merilis keterangan yang menyatakan akan meninjau lokasi kejadian pembunuhan Brigadir J pukul 10.30 WIB.
Peninjauan tersebut dilakukan dalam rangka pemantauan dan penyelidikan peristiwa meninggalnya Brigadir J.
Kegiatan tersebut merupakan kelanjutan dari sejumlah proses yang telah dilakukan Komnas HAM terkait pemantauan dan penyelidikan peristiwa tewasnya Brigadir J.
"Komnas HAM RI menyampaikan perubahan jadwal peninjauan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kompleks Polri Duren Tiga yang semula pada Senin, 15 Agustus 2022 pukul 10.30 WIB menjadi Senin, 15 Agustus 2022 pukul 15.00 WIB," kata keterangan resmi Tim Komnas HAM RI dikutip Senin (15/8/2022).
Komnas HAM berharap dengan melakukan pemantauan langsung ke lokasi kejadian semakin membuat terang peristiwa tewasnya Brigadir J.
Baca juga: Komnas HAM Cek TKP Pembunuhan Brigadir J di Rumah Dinas Ferdy Sambo Hari Ini
Komnas HAM juga berharap agar semua pihak mampu mengedepankan prinsip-prinsip kemanusiaan dan penghormatan terhadap HAM.
Diberitakan sebelumnya Komnas HAM telah melakukan sejumlah proses terkait pemantauan dan penyelidikan atas peristiwa tewasnya Brigadir J.
Sejumlah proses yang telah dilakukan di antaranya meminta keterangan dan mengumpulkan bukti dari pihak keluarga Brigadir J termasuk kekasih Brigadir J.
Selain itu, Tim Komnas HAM juga telah melakukan permintaan keterangan terhadap Tim Dokkes Polri, tim siber Polri, tim laboratorium forensik Polri, serta sejumlah ajudan dan asisten rumah tangga Irjen Ferdy Sambo.
Baca juga: Kesedihan Samuel Hutabarat Jelang Prosesi Wisuda Brigadir J di Jakarta, Ingin Hadir Tapi Terkendala
Terkini, Komnas HAM juga telah meminta keterangan kepada Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
Sekadar informasi dalam kasus ini Polri sudah menetapkan empat tersangka di antaranya mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo, Kuat Maruf (KM), Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR.
Mereka dijerat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.