Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Polisi Terjun Cek TKP Karyawan Alfamart Pergoki Pengutil Cokelat yang Diancam UU ITE

Polisi turun untuk mengecek lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) karyawan Alfamart diancam terduga pelaku dengan pidana UU ITE

Editor: Srihandriatmo Malau

"Saya memohon maaf atas video yang terbesar kemarin, dan Alhamdulillah sekarang sudah diselesaikan," kata pegawai Alfamart yang bernama Amelia itu.

Sementara itu, kuasa hukum pengemudi Mercy menyatakan video yang diunggah oleh pegawai Alfamart tersebut sangat merugikan kliennya.

"Maka video yang beredar kemarin adalah video yang sangat merugikan ibu Mariana, dan pada karyawan manager dan Alfamart kami memohon maaf atas terjadinya kesalahpahaman antara karyawan dan Ibu Marliana," jelas Kuasa hukum dalam video yang dilihat pada Senin (15/8/2022).

Menanggapi hal ini, Alfamart sudah bersikap. Apa yang dialami karyawannya itu, pihaknya akan melakukan investigasi untuk membantu karyawannya tersebut.

"Karyawan kami menyaksikan kejadian konsumen yang telah mengambil barang tanpa membayar. Setelah dimintai pertanggungjawaban, konsumen baru membayar produk cokelat yang diambilnya. Dari investigasi karyawan pun menemukan produk lain yang diambil selain cokelat," kata Alfamart dalam keterangan resminya.

Tunjuk Hotman Paris Hutapea

PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk atau Alfamart menunjuk pengacara Kantor Hukum Hotman Paris Hutapea atas kasus pengutilan yang berujung pada intimidasi terhadap karyawannya.

Berita Rekomendasi

Solihin, Corporate Affair Director PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk dalam sebuah videonya mengatakan telah menunjuk Kantor Hukum Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukum kasus tersebut.

"Saya mewakili manajemen menyatakan sepenuhnya mendukung karyawan yang berdasarkan investigasi menjalankan tugas sesuai prosedur," kata Solihin dalam video yang diterima Tribun, pada Senin (15/8/2022)

Solihin menegaskan bahwa tindakan karyawannya sudah benar.

"Ia juga berharap kasus ini jadi pembelajaran semua pihak agar menghormati hak semua warga negara," tegasnya.(Tribunnews.com/Fandi Permana/*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas