Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

275 Nama Pengawas Daerah Dicatut Parpol, Bawaslu Instruksikan Jajarannya Layangkan Keberatan

Bawasl menginstruksikan kepada jajaran pengawas daerah yang namanya dicatut sebagai anggota partai politik agar melayangkan keberatan.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Erik S
zoom-in 275 Nama Pengawas Daerah Dicatut Parpol, Bawaslu Instruksikan Jajarannya Layangkan Keberatan
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Anggota Bawaslu RI, Puadi menginstruksikan kepada jajaran pengawas daerah yang namanya dicatut sebagai anggota partai politik agar melayangkan keberatan. 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menginstruksikan kepada jajaran pengawas daerah yang namanya dicatut sebagai anggota partai politik agar melayangkan keberatan.

Keberatan diminta dilayangkan kepada partai politik yang bersangkutan, dengan permintaan menghapus nama dari data parpol dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Baca juga: KPU RI: Enam Partai Politik Lokal Aceh Lolos Tahap Pendaftaran, Satu Gagal

“Kami sampaikan pada jajaran kami untuk membuat surat keberatan kepada parpol, lalu minta dihapus,” ujar Anggota Bawaslu RI, Puadi kepada wartawan, Selasa (16/8/2022).

Puadi menerangkan instruksi tersebut merupakan langkah awal. Menurutnya penyelenggara pemilu yang namanya dicatut parpol wajib mengajukan keberatan secara pribadi.

Sebab jika tidak melayangkan keberatan, maka penyelenggara pemilu yang namanya terdaftar sebagai anggota parpol akan menimbulkan potensi pelanggaran.

Penyelenggara yang namanya dicatut tapi tidak mengajukan keberatan, dinilai sama saja mengamini bahwa dirinya memang merupakan pengurus parpol. Hal ini bertentangan karena penyelenggara pemilu tidak boleh terdaftar sebagai anggota parpol.

Baca juga: KPU Kembalikan 16 Berkas Pendaftaran Partai Politik karena Dinyatakan Tidak Lengkap, Ini Daftarnya

BERITA REKOMENDASI

“Ini masih potensi pelanggaran. Bisa pelanggaran etik, pelanggaran administrasi, atau pelanggaran pidana,”  ucap dia.

Diketahui berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu pada tahapan pendaftaran partai politik peserta pemilu 2024, didapati 275 nama penyelenggara pemilu yang masuk dalam keanggotaan dan kepengurusan parpol.

Adapun rincian dari 275 nama penyelenggara pemilu yang dicatut parpol, meliputi 216 orang staf, 31 orang anggota Bawaslu, 16 orang tenaga pendukung, 5 orang ketua Bawaslu, 3 orang bendahara, 2 orang kepala sub bagian, 1 orang koordinator sekretariat, dan 1 orang anggota panitia pengawas pemilihan.

Baca juga: KPU Belum Terima Surat Resmi dari Bawaslu RI Terkait Kendala Pemantauan

Sementara rincian daerah yang nama penyelenggara pemilunya paling banyak dicatut parpol, yakni 57 orang di Provinsi Papua, 18 orang di Papua Barat, 17 orang di Sumatera Selatan dan Sumatera Utara, 14 orang di Jawa Tengah, 11 orang di Sulawesi Utara, serta 10 orang di Aceh dan Lampung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas