Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buktikan Dugaan Orang Ferdy Sambo Sodorkan Amplop Cokelat, LPSK: Bisa Cek CCTV

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan penelaahan itu sejatinya bisa saja dilakukan dengan mudah melalui CCTV.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Buktikan Dugaan Orang Ferdy Sambo Sodorkan Amplop Cokelat, LPSK: Bisa Cek CCTV
Rizki Sandi Saputra
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat ditemui awak media di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (4/8/2022). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan, akan mendukung upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika ingin berinisiatif melakukan penelaahan terkait dugaan penyuapan dua amplop cokelat di Kantor Propam Polri.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan penelaahan itu sejatinya bisa saja dilakukan dengan mudah.

Satu diantaranya melalui tayangan closed circuit television (CCTV).

"Iya gampang, betul (bisa cek CCTV). Kalau membuktikan kan gampang kalau ada upaya membuktikan menurut saya," kata Edwin kepada awak media, Selasa (16/8/2022).

Baca juga: Soal Dugaan Suap Lewat Dua Amplop Cokelat, LPSK Janji Bakal Beri Keterangan jika KPK Membutuhkan

Tak hanya itu, penelaahan itu juga bisa dilakukan dengan melakukan pemeriksaan kepada beberapa staf Propam yang bertugas pada saat kejadian pemberian dua amplop itu.

Berdasarkan keterangan Edwin, upaya pemberian dua amplop itu dilakukan pada 13 Juli 2022 lalu.

Berita Rekomendasi

"Enggak sulit karena itu staf di kantor Propam, itu di waktu dan hari kerja, gitu loh. Kalau mau membuktikan gampang. Tapi soal isinya apa (di dalam amplop) tanya sama yang memberikan," tutur Edwin.

Lebih lanjut, cara pembuktian lain juga bisa dilakukan dengan pengecekan daftar tamu yang hadir pada hari tersebut.

Dimana, nama para staf LPSK yang hadir pada hari tersebut bisa tercatat di daftar tamu di Gedung Bareskrim Mabes Polri.

"Termasuk bisa, kan kami juga pasti tercatat di situ, kehadiran kami tercatat di situ," tukas dia.

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan, bakal menghormati kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika memang mau melakukan pendalaman dugaan suap yang terjadi dalam proses hukum kasus tewasnya Brigadir J.

Hal itu sebagaimana merujuk kejadian pemberian dua amplop cokelat kepada LPSK, saat dua stafnya melalukan pemeriksaan kepada Irjen pol Ferdy Sambo dan Bharada E di kantor Propam Polri.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyatakan, pihaknya sejauh ini belum mau bersikap atas tindakan tersebut. Sebab, selama proses ini berjalan belum didapati adanya laporan staf LPSK yang menerima sogokan tersebut.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas