Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bulan Depan, Komnas HAM Putuskan Anggota Tim Ad Hoc Penyelidikan HAM Berat Kasus Munir

Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara mengatakan anggota Tim Ad Hoc penyelidikan HAM yang berat kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib

Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Bulan Depan, Komnas HAM Putuskan Anggota Tim Ad Hoc Penyelidikan HAM Berat Kasus Munir
Warta Kota/henry lopulalan
Istri almarhum Munir, Suciwati mengikuti aksi Kamisan ke-552 di Jakarta, Kamis (6/9/2018). Aksi tersebut untuk memeringati 14 tahun meninggalnya aktivis HAM Munir Said Thalib, serta menuntut pemerintah untuk mengungkap aktor-aktor intelektual dibalik pembunuhannya. Warta Kota/henry lopulalan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara mengatakan anggota Tim Ad Hoc penyelidikan HAM yang berat untuk kasus pembunuhan Aktivis HAM Munir Said Thalib akan diputuskan pada September 2022 bulan depan.

Beka mengatakan orang-orang yang akan menjadi anggota Tim Ad Hoc tersebut berasal dari unsur Komnas HAM RI dan juga masyarakat.

Keputusan tersebut, kata Beka, akan ditentukan dalam Rapat Paripurna Komnas HAM RI.

"(Anggota) Tim Ad Hocnya belum diputuskan. Baru akan dipusutkan bulan September besok, di sidang paripurna (Komnas HAM)," kata Beka kepada wartawan pada Senin (15/8/2022).

Beka menjelaskan Tim Ad Hoc tersebut dibentuk untuk melakukan penyelidikan ada tidaknya peristiwa yang bisa dikategorikan sebagai Pelanggaran HAM Berat.

Sejumlah tugas yang akan dilakukan Tim Ad Hoc tersebut, kata Beka, di antaranya adalah meminta keterangan, dan mengumpulkan bukti-bukti permulaman yang cukup. 

Berita Rekomendasi

"Dari situ kemudian disimpulkan apakah satu peristiwa disebut pelanggaran HAM berat atau tidak," kata Beka.

Beka menjelaskan pembentukan Tim Ad Hoc tersebut tidak terkait dengan kasus pidana terkait pembununan Munir yang akan daluwarsa dalam waktu dekat.

Beka juga menegaskan sampai saat ini belum ada keputusan bahwa peristiwa pembunuhan Munir adalah pelanggaran HAM berat.

"Belum ada kesimpulan, atau belum ada keputusan bahwa peristiwa pembunuhan Munir ini disebut pelanggaran HAM berat. Ini baru mencari lagi, dalam pengertian menentukan nanti ada tidaknya pelanggaran HAM berat," kata Beka.

Baca juga: Gelar Aksi Simbolik, KASUM Desak Lagi Komnas HAM untuk Tetapkan Kasus Munir Pelanggaran HAM Berat

Terkini, Komnas HAM akhirnya memutuskan membentuk Tim Ad Hoc penyelidikan HAM yang berat untuk kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib.

Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik mengatakan keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Jumat (12/8/2022).

"Paripurna sepakat membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan HAM yang berat untuk kasus Munir Said Thalib berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 (tentang pengadilan HAM)," kata Taufan ketika dihubungi Tribunnews.com pada Jumat (12/8/2022).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas