Divonis 6 Bulan 15 Hari Penjara, Bahar bin Smith: Masih Ada Keadilan, Kuasa Hukum Tak Ajukan Banding
Bahar bin Smith menerima vonis hakim PN Bandung, Jabar yang memutuskan hukuman penjara 6 bulan dan 15 hari kasus penyebaran hoaks, Selasa (16/8/2022).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Pravitri Retno W
Dalam tuntutannya, JPU menilai Bahar bersalah melakukan penyebaran berita bohong saat ceramah di Margahayu, Kabupaten Bandung.
Bahar dianggap melanggar Pasal 14 ayat 1 UU nomor 1 Tahun 1946 Jo Pasal 55 KUHPidana.
Awal Mula Kasus Bahar bin Smith
Kasus yang menjerat Bahar bin Smith ini bermula saat dirinya menyampaikan ceramah kepada ribuan jemaah ketika perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kabupaten Bandung, Jabar pada Desember 2021.
Dalam ceramahnya, Bahar diketahui membahas soal Nabi Muhammad dan terkait Maulid Nabi Muhammad.
Namun, pada pertengahan ceramah, terdapat isi ceramah yang melenceng.
Di sisi lain, ceramah Bahar tersebut direkam oleh para jemaah, satu di antaranya bernama Tatan Rustandi.
Dikutip dari TribunJabar.id, Tatan diketahui juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.
Ia merekam menggunakan ponsel yang hasil rekamannya diunggah ke kanal YouTube bernama Tatan Rustandi Channel, berjudul MENGGELEGAARRR!!! CERAMAH TERBARU HABIB BAHAR BIN SMITH BERKOBAR DI KOTA BANDUNG LAUTAN JAMAAH.
Dalam dakwaan, video itu tersebar dan diketahui masyarakat luas.
Isinya berupa informasi bohong soal pembantaian laskar Front Pembela Islam (FPI).
Adapun isi ceramah Bahar yang dinilai melenceng itu, yakni menyebut para laskar FPI dibantai, disiksa, dikuliti, dibakar, hingga dicopot kukunya.
Padahal informasi itu, kata JPU Kejati Jabar, tidak benar berdasarkan fakta.
"Dinyatakan bahwa tidak ada luka-luka akibat penganiayaan, dicopot kukunya, dikuliti, bahwa terhadap enam pengawal Rizieq Shihab di rest area kilometer 50, arah Jakarta, yang benar adalah hanya ada dua luka tembak," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.