Divonis 6 Bulan 15 Hari Penjara, Bahar bin Smith: Masih Ada Keadilan, Kuasa Hukum Tak Ajukan Banding
Bahar bin Smith menerima vonis hakim PN Bandung, Jabar yang memutuskan hukuman penjara 6 bulan dan 15 hari kasus penyebaran hoaks, Selasa (16/8/2022).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Bahar bin Smith divonis penjara selama 6 bulan dan 15 hari dalam kasus dugaan penyebaran hoaks, Selasa (16/8/2022).
Dalam siang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Majelis Hakim menilai Bahar bin Smith atau Habir Bahar terbukti terbukti bersalah menyiarkan kabar yang kurang pasti.
"Menyatakan terdakwa Habib Bahar bin Smith telah terbukti secara sah meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menyiarkan kabar yang tidak pasti atau tidak lengkap. Sedangkan ia mengerti setidaknya dia mengerti kabar itu akan mudah menimbulkan keonaran kalangan rakyat," kata Hakim Ketua, Dodong Rusdani dalam siaran Breaking News Kompas TV, Selasa siang.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut, dengan pidana penjara selama 6 bulan dan 15 hari," imbuhnya.
Merespons hal tersebut, Bahar bin Smith pun menerima putusan hakim Pengadilan Negeri Bandung itu.
Selain itu, ia juga mengatakan, putusan hakim ini dinilai hal yang adil.
Baca juga: Hasil Sidang Vonis Bahar bin Smith, Divonis Penjara 6 Bulan 15 Hari
"Dengan putusan hakim, ini akan menjadi awal bagi masyarakt indonesia bahwa timbul kepercayaan bahwasanya di Indonesia masih ada yang namanya keadilan," ungkap Bahar setelah sidang vonis di PN Bandung.
Sementara itu, Kuasa Hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, menyebut pihaknya menerima putusan hakim dan tidak akan mengajukan banding.
Selain itu, Ichwan juga mengatakan, sebelumnya sudah meyakini hakim akan memutuskan vonis ringan terhadap kliennya, Bahar bin Smith.
"Kami tidak akan banding, kami menerima putusan yang disampaikan majelis hakim."
"Kini, Habib sudah menjalani 6 bulan, kita menunggu waktu saja, satu minggu ke depan," ucapnya.
Adapun vonis hakim terhadap Bahar bin Smith selama 6 bulan 15 hari penjara ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejati Jabar sebelumnya.
Diketahui, Bahar bin Smith dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung pada Kamis (28/7/2022) lalu.
"Menuntut terdakwa HB Assayid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 5 tahun," tutur JPU.
Dalam tuntutannya, JPU menilai Bahar bersalah melakukan penyebaran berita bohong saat ceramah di Margahayu, Kabupaten Bandung.
Bahar dianggap melanggar Pasal 14 ayat 1 UU nomor 1 Tahun 1946 Jo Pasal 55 KUHPidana.
Awal Mula Kasus Bahar bin Smith
Kasus yang menjerat Bahar bin Smith ini bermula saat dirinya menyampaikan ceramah kepada ribuan jemaah ketika perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kabupaten Bandung, Jabar pada Desember 2021.
Dalam ceramahnya, Bahar diketahui membahas soal Nabi Muhammad dan terkait Maulid Nabi Muhammad.
Namun, pada pertengahan ceramah, terdapat isi ceramah yang melenceng.
Di sisi lain, ceramah Bahar tersebut direkam oleh para jemaah, satu di antaranya bernama Tatan Rustandi.
Dikutip dari TribunJabar.id, Tatan diketahui juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.
Ia merekam menggunakan ponsel yang hasil rekamannya diunggah ke kanal YouTube bernama Tatan Rustandi Channel, berjudul MENGGELEGAARRR!!! CERAMAH TERBARU HABIB BAHAR BIN SMITH BERKOBAR DI KOTA BANDUNG LAUTAN JAMAAH.
Dalam dakwaan, video itu tersebar dan diketahui masyarakat luas.
Isinya berupa informasi bohong soal pembantaian laskar Front Pembela Islam (FPI).
Adapun isi ceramah Bahar yang dinilai melenceng itu, yakni menyebut para laskar FPI dibantai, disiksa, dikuliti, dibakar, hingga dicopot kukunya.
Padahal informasi itu, kata JPU Kejati Jabar, tidak benar berdasarkan fakta.
"Dinyatakan bahwa tidak ada luka-luka akibat penganiayaan, dicopot kukunya, dikuliti, bahwa terhadap enam pengawal Rizieq Shihab di rest area kilometer 50, arah Jakarta, yang benar adalah hanya ada dua luka tembak," katanya.
Isi Ceramah Dinilai Provokatif
JPU juga membacakan ceramah Bahar Smith yang isinya mengenai Rizieq Shihab ditangkap karena menggelar kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Namun, menurut jaksa, informasi tersebut tidak benar.
"Kita Indonesia adalah terbesar muslimnya, akan tetapi di negara ini, negara yang kita cintai ini, pada Maulid Nabi Muhammad Saw, yang kita cintai ini, tepat satu tahun lalu ada anak cucu Rasulullah Saw, yang beliau kembali dari Mekah dan mengadakan acara maulid, memuliakan kelahiran kakeknya, mengagungkan kelahiran kekaknya, berkumpul pada ulama, pada habib, di situ banyak umat mendapatkan ilmu, mendapatkan manfaat.
"Beliau mengagungkan kegembiraan dengan Maulid Nabi Muhammad Saw, di samping itu banyak juga yang membuat maulid, beliau membuat maulid Nabi Muhammad Saw, bersyukur, bersuka cita, tapi dia malah dipenjara, beliau ditangkap saudara, beliau ditangkap dipenjara," ungkap jaksa membacakan isi ceramah Bahar Smith.
"Padahal fakta sebenarnya, Rizieq dihukum bukan karena Maulid Nabi Muhammad Saw, akan tetapi Rizieq dihukum dalam kaitan perkara pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan di RS Ummi Bogor," lanjutnya.
Baca juga: Dituntut Jaksa 5 Tahun Penjara, Bahar bin Smith: Anda Akan Didakwa di Akhirat
Jaksa menilai video dan isi ceramah Bahar itu bersifat provokatif.
Selanjutnya, Jaksa menyatakan perbuatan Bahar Smith itu melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman/Nazmi Abdurrahman)
Simak berita lainnya terkait Kasus Bahar Bin Smith
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.