FAKTA Ferdy Sambo Dilaporkan ke KPK, Diduga Berupaya Suap Staf LPSK dalam Kasus Brigadir J
Irjen Ferdy Sambo dilaporkan ke KPK terkait dugaan upaya suap kepada anggota LPSK.
Penulis: Nuryanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Berikut fakta-fakta mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan dari Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (Tampak) itu terkait dugaan upaya suap kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Adapun upaya suap ke LPSK tersebut diduga dilakukan pihak Ferdy Sambo saat LPSK melihat kondisi istrinya, Putri Candrawathi, pada 13 Juli 2022 lalu.
Koordinator Tampak, Roberth Keytimu, menyampaikan saat itu salah satu staf LPSK didatangi orang yang memberikan dua amplop cokelat setebal 1 sentimeter.
Menurutnya, amplop tersebut merupakan titipan dari "bapak".
“Dilakukan salah seseorang dari stafnya Ferdy Sambo di ruangan Ferdy Sambo di Kadiv Propam,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Senin (15/8/2022), dikutip dari Kompas.com.
KPK Terima Laporan Dugaan Suap Ferdy Sambo
Diberitakan Tribunnews.com, KPK telah menerima laporan dugaan penyuapan oleh Ferdy Sambo kepada anggota LPSK.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat dengan melakukan langkah-langkah analisis lebih lanjut, yakni berupa verifikasi mendalam dari data yang diterima.
"Benar KPK telah terima laporan tersebut pada bagian pengaduan dan pelaporan masyarakat KPK," ungkap Ali dalam keterangannya, Senin.
KPK akan Lakukan Verifikasi
Ali Fikri menyampaikan, verifikasi menjadi penting dilakukan oleh KPK untuk menghasilkan rekomendasi atas laporan tersebut.
“Apakah laporan pengaduan masyarakat tersebut layak ditindaklanjuti ataukah hanya diarsipkan oleh KPK,” katanya, Senin, dilansir Kompas.tv.
Baca juga: Belum Selesai Kasus Tewasnya Brigadir J, Ferdy Sambo Dilaporkan ke KPK Atas 3 Dugaan Suap
Dalam keterangannya, Ali Fikri menyebut KPK juga menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai informasi serta keterangan tambahan untuk melengkapi laporan.
“Kami tentu apresiasi kepada setiap masyarakat yang peduli dengan dugaan tindak pidana korupsi di sekitarnya dengan melaporkan kepada penegak hukum."
“Karena untuk pemberantasan korupsi butuh peran serta masyarakat," jelasnya.
Baca juga: Teka-teki Jenderal Bintang 3 yang Disebut Mahfud MD akan Mundur Jika Ferdy Sambo Tak Jadi Tersangka
Dugaan Percobaan Suap Lainnya
Dilansir Tribunnews.com, Roberth Keytimu menyebut Ferdy Sambo diduga memberi hadiah atau janji kepada sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Irjen Pol Ferdy Sambo menjanjikan hadiah uang Rp 2 miliar kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), serta Kuat Ma'ruf," ungkapnya, Senin.
Roberth juga menyebut adanya pengakuan petugas keamanan di kediaman Ferdy Sambo yang mengaku dibayar sejumlah uang agar menutup portal menuju kompleks rumah Ferdy Sambo.
Kejadian itu diketahui terjadi setelah Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.
"Muncul pengakuan dari petugas keamanan atau satpam kompleks rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling Ill, Jakarta Selatan, mengaku diminta menutup seluruh portal yang mengarah ke kompleks setelah kasus itu makin ramai. Bayarannya Rp 150 ribu," papar Roberth.
Baca juga: Usut Pemicu Pembunuhan Brigadir J, Ini Hasil Pemeriksaan Timsus di Rumah Ferdy Sambo di Magelang
Sebelumnya, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengaku satu anggotanya sempat disodori dua amplop cokelat.
Saat itu, dua petugas LPSK bertemu dengan Ferdy Sambo di kantor Kadiv Propam.
Dia menyebut, pertemuan itu membahas permohonan perlindungan bagi istri Ferdy Sambo.
Kini, Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Polri juga sudah menetapkan tersangka lainnya yakni Bharada E, Brigadir Ricky, dan Sopir K.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Ilham Rian Pratama/Theresia Felisiani) (Kompas.com/Syakirun Ni'am) (Kompas.tv/Ninuk Cucu Suwanti)