Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Indonesia Darurat BPA, Ini Berbagai Pihak yang Gaungkan Dukungan terhadap Regulasi BPOM

Desakan untuk meregulasi plastik polikarbonat yang mengandung senyawa kimia berbahaya, Bisfenol  A (BPA) makin banyak digaungkan oleh berbagai pihak.

Penulis: Anniza Kemala
Editor: Bardjan
zoom-in Indonesia Darurat BPA, Ini Berbagai Pihak yang Gaungkan Dukungan terhadap Regulasi BPOM
Shutterstock
Ilustrasi air kemasan galon polikarbonat. 

TRIBUNNEWS.COM - Desakan untuk meregulasi plastik polikarbonat yang mengandung senyawa kimia berbahaya, Bisfenol  A (BPA) makin banyak digaungkan oleh berbagai pihak.

Semua yang menunjukkan dukungan terhadap langkah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam menerapkan regulasi pada kemasan galon BPA memiliki alasan yang serupa, yaitu demi menjaga kesehatan rakyat dan masa depan generasi muda Indonesia.

Terlebih lagi, efek berbahaya dari BPA telah dibuktikan oleh lebih dari 130 hasil studi yang beredar. Sejumlah studi menunjukkan, BPA dapat menimbulkan ga‘kemasan ini mengandung BPA yang berpotensi menyebabkan kanker, gangguan kehamilan, dan sistem reproduksi’ngguan hormon kesuburan pria maupun wanita, diabetes melitus dan obesitas, gangguan jantung, penyakit ginjal, kanker , hingga gangguan perkembangan anak.

Dengan segala risiko kesehatan tersebut, wajar bila masyarakat berhak mendapat perlindungan melalui label kemasan berisi informasi yang benar pada kemasan makanan dan minuman yang dikonsumsi, termasuk air minum dalam kemasan (AMDK).

Regulasi BPOM terbaru juga akan mewajibkan produsen AMDK yang menggunakan galon BPA untuk mencantumkan tulisan: “Berpotensi Mengandung BPA” pada tahap awal.

Dukungan PB IDI dan peneliti terhadap regulasi pelabelan BPA

Salah satu pihak yang menunjukkan dukungan terhadap regulasi pelabelan BPA adalah Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI).

Berita Rekomendasi

Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus 1945, PB IDI menyerukan dukungan kepada BPOM untuk memberlakukan regulasi pelabelan BPA pada kemasan plastik, khususnya galon isi ulang polikarbonat, demi keamanan dan perlindungan kesehatan masyarakat. 

PB IDI menyebutkan, sejumlah negara sudah menerapkan pengaturan spesifik BPA pada kemasan pangan. Di eropa, Prancis, menurut pihak PB IDI, adalah salah satu negara pelopor pelarangan penggunaan BPA pada seluruh kemasan pangan dan minuman.

Lalu, ada juga negara bagian California di Amerika Serikat yang mewajibkan produsen untuk mencantumkan label ‘kemasan ini mengandung BPA yang berpotensi menyebabkan kanker, gangguan kehamilan, dan sistem reproduksi’.

“Sejumlah negara lain seperti Denmark, Austria, Swedia, dan Malaysia, juga sudah melarang penggunaan BPA pada kemasan makanan dan minuman untuk konsumen usia rentan 0-3 tahun,” kata Agustina Puspitasari, Ketua Bidang Kajian Penanggulangan Penyakit Tidak Menular PB IDI, dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews, Senin (15/8/2022).

Dukungan kepada BPOM juga datang dari kalangan akademisi dan peneliti, seperti epidemiolog Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (UI), Pandu Riono. 

Menurutnya, regulasi BPOM untuk pelabelan pada galon BPA adalah langkah konsisten untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Pandu menyebut, kekhawatiran terkait bahaya BPA bersifat global dan dapat diukur dari penerapan regulasi ketat yang dilakukan di banyak negara, di mana kemasan pangan tidak lagi diperbolehkan menggunakan wadah mengandung BPA.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas