KPU Jelaskan Ruang Sengketa Pemilu Hanya Dua: Penetapan Parpol dan DCT
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 ruang yang dapat disengketakan hanya ada dua perkara.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers di KPU RI, Selasa (16/8/2022).
2. Partai Kedaulatan Rakyat
4. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
6. Partai Karya Republik (PAKAR)
7. Partai Pemersatu Bangsa
8. Partai Bhinneka Indonesia
Berita Rekomendasi
9. Partai Pandu Bangsa
10. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa)
11. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
12. Partai Masyumi
13. Partai Damai Kasih Bangsa (PDKB)
14. Partai Kongres
15. Partai Kedaulatan
16. Partai Reformasi
Bawaslu menyebut pihak parpol bisa mengajukan sengketa terhitung 3 hari setelah pengumuman tidak lolos sebagai parpol peserta pemilu. Gugatan dapat diajukan dengan berita acara KPU sebagai objek sengketa.