Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LPSK: Istri Irjen Ferdy Sambo Bisa Ajukan Permohonan Perlindungan Kembali Meski Sebelumnya Ditolak

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi bisa mengajukan permohonan perlindungan kembali meski sebelumnya ditolak.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Erik S
zoom-in LPSK: Istri Irjen Ferdy Sambo Bisa Ajukan Permohonan Perlindungan Kembali Meski Sebelumnya Ditolak
istimewa/kolase instagram/tiktok
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan, membuka ruang jika istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ingin mengajukan permohonan perlindungan kembali meski sebelumnya ditolak. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan, membuka ruang jika istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ingin mengajukan permohonan perlindungan kembali meski sebelumnya ditolak.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, kesempatan tersebut berlaku bukan hanya untuk Putri, tapi untuk siapapun warga negara yang merasa perlu dilindungi pada kasus tindak pidana.

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak: Ferdy Sambo Ketahuan Putri Candrawathi Simpan yang Cantik-cantik

"Ibu PC (Putri Candrawathi, red) atau siapapun yang mengajukan permohonan ke LPSK kemudian diputuskan ditolak oleh LPSK itu tidak menutup ruang untuk mengajukan permohonan kembali," kata Edwin kepada awak media, Selasa (16/7/2022).

Dia menegaskan, setiap permohonan perlindungan yang dilayangkan oleh warga negara Indonesia termasuk Putri Candrawathi, harus dilakukan mekanisme tahapan pemeriksaan.

Hal itu juga berlaku untuk permohonan perlindungan kembali, dalam artian lain yang bersangkutan sudah pernah mengajukan namun ditolak.

"Tetapi tetap saja LPSK melakukan pemeriksaan lagi," ucap Edwin.

BERITA REKOMENDASI

Oleh karenanya, dia memastikan kalau LPSK tidak menutup ruang untuk Putri Candrawathi untuk kembali mengajukan permohonan perlindungan.

Bahkan, LPSK kata Edwin tidak memberikan batasan kepada Putri Candrawati untuk mengajukan hal tersebut.

Baca juga: Komnas HAM: Pengungkapan Kasus Brigadir J hingga Ferdy Sambo Mendekati Akhir

"LPSK gak pernah kasih halangan untuk mereka mengajukan lagi, jadi gak ada batas berapa kali bisa mengajukan permohonan ke LPSK, ya bebas aja siapapun yang membutuhkan LPSK silakan mengajukan permohonan," tukas Edwin.

Permohonan Perlindungan Putri Candrawathi Ditolak

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi memutuskan untuk menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.


Pengajuan permohonan perlindungan ini berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual yang ada kaitannya terhadap insiden penembakan Brigadir J.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pihaknya tidak mengabulkan permohonan perlindungan Putri Candrawathi karena tidak ada satupun keterangan yang bisa didapat dari yang bersangkutan selama proses pemeriksaan.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut 4 Rekening Brigadir J Dikuasai Ferdy Sambo, Diduga Kirim Rp 200 Juta ke Bripka RR

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas