LPSK Sebut Istri Ferdy Sambo Punya Gejala Masalah Kesehatan Jiwa, Bisa Alami PTSD Disertai Depresi
Putri Candrawathi disebut mempunyai gejala masalah kesehatan jiwa, berpotensi mengalami PTSD disertai depresi.
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
"Dari hasil pemeriksaan dan observasi, didapatkan kumpulan tanda dan gejala masalah kesehatan jiwa," kata Susilaningtias, Senin, seperti diberitakan Tribunnews.com.
Baca juga: Kemarahan Ferdy Sambo, Tangisan Putri Candrawathi hingga Sosok si Cantik di Balik Tragedi Brigadir J
Sehingga, tim psikolog dari LPSK menyimpulkan jika Putri Candrawathi tidak memiliki kompetensi psikologis yang cukup memadai untuk menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan.
"Pemohon tidak dapat disimpulkan untuk memenuhi kriteria untuk dapat dipercaya terkait peristiwa kekerasan seksual, percobaan pembunuhan, tempus dan locus karena tidak diperoleh keterangan apapun sebagai akibat dari kompentensi psikologis yang tidak memadai," terang Susi.
LPSK Tolak Pengajuan Permohonan Perlindungan Putri
Sementara itu, LPSK resmi memutuskan untuk menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh Putri Candrawathi.
Pengajuan permohonan perlindungan ini berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual yang ada kaitannya terhadap insiden penembakan Brigadir J.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, mengaku pihaknya tidak mengabulkan permohonan perlindungan Putri Candrawathi karena tidak ada satupun keterangan yang bisa didapat dari yang bersangkutan selama proses pemeriksaan.
"LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P ini karena memang tidak bisa diberikan perlindungan," ungkapnya di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin, dilansir Tribunnews.com.
Baca juga: Fakta Permohonan Perlindungan Istri Ferdy Sambo Ditolak LPSK, Terungkap Kondisi Putri Candrawathi
Hasto juga mengatakan, penolakan permohonan perlindungan terhadap Putri Candrawathi ini didasari karena diberhentikannya laporan dugaan pencabulan dan percobaan pembunuhan.
"Jadi bukan dasarnya pelakunya sudah meninggal SP3 atau gimana. Tetapi karena kasus ini telah dihentikan pihak kepolisian," jelasnya.
Seperti diketahui, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Menurut penjelasan awal polisi, Brigadir J diduga melakukan pelecehan dan menodong Putri Candrawathi dengan menggunakan senjata.
Baca juga: Beda Nasib Bharada E dan Putri Candrawathi soal Permohonan Perlindungan Terkait Kasus Brigadir J
Namun, berdasarkan hasil penyidikan Polri, Brigadir J tidak terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo di rumah dinasnya.
Polisi telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka bersama Bharada E, Brigadir Ricky, dan sopir K.
Ferdy Sambo disebut sebagai pihak yang meminta Bharada E menembak Brigadir J.
Ferdy Sambo juga yang membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak menembak.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Rizki Sandi Saputra) (Kompas.com/Fika Nurul Ulya)