Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 41 di www.prakerja.go.id Masih Dibuka, Ini Cara Isi Data
Berikut cara-cara pengisian data diri untuk pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 41 di www.prakerja.go.id dengan benar.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Simak cara pengisian data diri yang benar saat pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 41.
Saat ini pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 41 masih dibuka sejak Minggu (14/8/2022).
Namun seringkali peserta menemui sejumlah kendala dalam pengisian data diri saat mendaftar Kartu Prakerja.
Keluhan peserta tersebut tampak di kolom komentar postingan akun Instagram @prakerja.go.id
Satu di antara peserta mengeluhkan kendala mengenai mengunggah foto.
"Kalau upload foto file kegedean gimana solusinya?," tulis akun @fic4 pada Senin (15/8/2022)
Baca juga: Tips Lolos Kartu Prakerja Gelombang 41: Perhatikan Pengisian Data Diri, Kerjakan Tes Tanpa Distraksi
Komentar tersebut langsung mendapat tanggapan dari manajemen Kartu Prakerja.
"Setting kameranya untuk ambil gambar dengan format yang lebih kecil ya," jawab akun @prakerja.go.id
Oleh karena itu manajemen Kartu Prakerja telah mengunggah cara-cara mengisi data diri yang benar melalui video reels Instagram.
Pengisian Data Kartu Prakerja
- Tulis nama lengkap sesuai KTP, jangan disingkat;
- Alamat hanya diisi baris pertama, tanpa menyertakan RT/RW, kelurahan, dan kecamatan.
- Unggah e-KTP fisik, pastikan e-KTP tidak rusak, tidak gelap, dan tidak buram;
- Isi form pernyataan pendaftaran dengan benar.
Syarat wajib bagi peserta yang akan mendaftar Kartu Prakerja:
- WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Sedang mencari kerja
- Pekerja/buruh yang terkena PHK
- Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 41 Resmi Dibuka, Simak Cara Daftar hingga Cara Login Akun
Kartu Prakerja tidak diperuntukkan bagi:
- Peserta yang sedang menempuh pendidikan formal.
- Penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
- Pejabat Negara
- Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri
- Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
Agar memudahkan proses pendaftaran, pastikan peserta memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan.
Cara Mendaftar Akun Prakerja
Sebelum melakukan pendaftaran, siapkan e-mail, NIK, nomor KK dan nomor HP yang masih aktif.
- Masukkan e-mail dan password, lalu klik Daftar;
- Cek e-mail untuk membuka link verifikasi;
-- Masuk ke dashboard akun;
- Isi NIK, nomor KK, dan tanggal lahir pada bagian verifikasi KTP, lalu klik Lanjutkan;
Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 41 Dibuka, Segera Daftar di prakerja.go.id
- Lengkapi data diri dan unggah foto e-KTP;
- Lakukan verifikasi nomor handphone, Klik Kirim;
- Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke No HP, Klik Verifikasi;
- Kemudian, isi Pernyataan Pendaftar sesuai kondisi, jika sudah selesai klik OK;
- Wajib melakukan Tes Motivasi & Kemampuan Dasar;
- Pilih Gelombang yang sesuai domisili, lalu klik Gabung;
- Bila sudah sesuai, klik Ya, Gabung;
Akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan.
Peserta wajib klik tombol Saya Menyetujui untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya.
Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 41 Dibuka, Akses www.prakerja.go.id dan Klik Gabung Gelombang
Program Kartu Prakerja
Dikutip dari situs resmi prakerja.go.id, program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja.
Program Kartu Prakerja ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, serta pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
Tujuan Kartu Prakerja
Masih dari prakerja.go.id, Kartu Prakerja bertujuan untuk mengembangkan kompetensi kerja.
Tak hanya itu, Kartu Prakerja juga dimaksudkan untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja, serta mengembangkan kewirausahaan.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.