Pengadilan Negeri Jaksel Belum Terima Gugatan Deolipa Yumara soal Pencabutan Kuasa Bharada E
PN Jaksel belum menerima gugatan yang dilayangkan Deolipa Yumara dan M. Boerhanuddin selaku eks pengacara, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) belum menerima gugatan yang dilayangkan Deolipa Yumara dan M. Boerhanuddin selaku eks pengacara, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Diketahui, Deolipa mengklaim sudah mendaftarkan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (15/8/2022).
"Sampai saat ini di SIPP PN jaksel belum ada register gugatan atas nama Deolipa Yumara, sehingga belum ada gugatan atas nama yang bersangkutan," kata Kepala Bagian Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno saat dihubungi, Selasa (16/8/2022).
Haruno menerangkan dirinya sudah mengecek ke bagian pendaftaran PN Jaksel.
Namun, belum ada gugatan atas nama Deolipa dan Boerhanudin tersebut.
"Saya sudah bertemu bagian pendaftaran yang menyatakan belum ada pendaftaran perkara atas nama yang dimaksud," ucapnya.
Klaim Resmi Layangkan Gugatan
Eks pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Deolipa Yumara dan M. Boerhanuddin resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022) buntut pencabutan kuasa.
Deolipa menyebut pencabutan kuasa sebagai pengacara terhadap Bharada E dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau J itu merupakan perbuatan hukum.
Baca juga: Tagih Fee Rp 15 Triliun, Pengacara Bharada E Bingung Surat Pencabutan Kuasa Tidak Ditulis Tangan
"Hari ini kami sudah memasukkan, gugatan perbuatan melawan hukum, dari Pengacara Merah Putih," kata Deolipa.
Deolipa menerangkan total ada tiga tergugat yang dicantumkan dalam gugatannya.
Mereka adalah Bharada E, Ronny Talapessy selaku pengacara baru Bharada E, dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
"Intinya alasan kami menggugat adanya suatu dugaan penandatanganann surat kuasa baru, penandatangan pebcabutan kuasa di bawah tekanan yang pertama," sambungnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.