Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Periksa Bupati Mukti Agung Wibowo, KPK Dalami Rotasi dan Mutasi ASN di Pemkab Pemalang

KPK periksa tersangka Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Pemalang, Senin (15/8/2022)

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Periksa Bupati Mukti Agung Wibowo, KPK Dalami Rotasi dan Mutasi ASN di Pemkab Pemalang
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/8/2022) malam. KPK resmi menahan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo bersama lima orang tersangka lainnya terkait kasus dugaan jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, dengan barang bukti uang senilai Rp 136 juta beserta buku tabungan dengan total uang berkisar Rp 4 miliar. KPK memeriksa tersangka Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Pemalang, Senin (15/8/2022). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Pemalang, Senin (15/8/2022).

Pada pemeriksaan kemarin, Bupati Mukti Agung Wibowo berstatus sebagai saksi untuk tersangka lainnya, yakni Pj Sekda Slamet Masduki (SM).

"Senin (15/8) tim penyidik telah selesai memeriksa tersangka MAW sebagai saksi untuk tersangka SM (Slamet Masduki) dkk," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (16/8/2022).

Ali mengungkapkan, tim penyidik berusaha mendalami kebijakan Mukti Agung Wibowo merotasi dan memutasi ASN di Pemkab Pemalang

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan kebijakan saksi dalam melakukan rotasi dan mutasi ASN di lingkungan Pemkab Pemalang," katanya.

Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah bersama Komisaris PD Aneka Usaha Adi Jumal Widodo (AJW).

Sementara sebagai tersangka pemberi suap, KPK menjerat Pj Sekda Slamet Masduki (SM), Kepala BPBD Sugiyanto (SG), Kadis Kominfo Yanuarius Nitbani (YN), dan Kadis PU Mohammad Saleh (MS).

Berita Rekomendasi

Mukti Agung Wibowo diduga menerima total Rp6,1 miliar dalam perkara tersebut.

Jumlah tersebut termasuk dugaan uang suap jual beli jabatan di Pemkab Pemalang yang ia terima dari sejumlah pihak.

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, penerimaan uang oleh Mukti Agung dibagi menjadi dua klaster, yakni jual beli jabatan dan penerimaan dari pihak swasta.

Penerimaan pertama yakni terkait dengan jual beli jabatan. Diduga Mukti Agung menerima uang hingga Rp4 miliar.

Uang itu berasal dari sejumlah ASN di Pemkab Pemalang. Uang itu merupakan fee agar mereka bisa menempati sejumlah posisi strategis di Pemkab Pemalang.

Empat di antaranya yang diduga memberikan uang ke Mukti Agung yakni Slamet Masduki, agar dapat menempati posisi Penjabat Sekda; Sugiyanto untuk jabatan Kepala BPBD; 
Yunairius Nitbani untuk jabatan Kadis Kominfo; dan Mohammad Saleh untuk jabatan Kadis PU.

Jumlah uang yang mereka berikan beragam mulai dari Rp60 juta sampai Rp350 juta tergantung posisi. 

Baca juga: KPK Juga Ciduk Tukang Sapu di OTT Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas