Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tidak Sampaikan Permintaan Maaf, Pengacara Brigadir J Minta Putri Candrawathi Ditetapkan Tersangka

Kuasa hukum Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir meminta agar Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan menjadi tersangka.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Tidak Sampaikan Permintaan Maaf, Pengacara Brigadir J Minta Putri Candrawathi Ditetapkan Tersangka
Kolase Tribunnews.com
Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo (kiri) dan Kamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir J. 

Dalam laporan itu, Putri Candrawathi sebelumnya menuding Brigadir J telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau pasal 4 jo pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

"Di mana (Putri Candrawathi mengaku) waktu kejadian diduga pada hari Jumat tanggal 8 juli sekitar pukul 17.00 WIB bertempat Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dengan pelapor putri Candrawathi, korbannya juga sama. Terlapornya Nofriansyah Yosua," jelasnya.

Namun begitu, kata Andi, kasus tersebut tidak ditemukan dugaan peristiwa pidana.

Dengan kata lain, Brigadir J tidak terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo di rumah dinasnya.

Baca juga: Pengacara Brigadir J Sindir Ferdy Sambo: Harkat dan Martabat Putri Atau Si Cantik yang Dilukai?

"Bukan merupakan peristiwa pidana sebagaimana rekan-rekan ketahui bahwa saat ini juga Bareskrim menangani LP terkait dugaan pembunuhan berencan dengan korban almarhum Brigadir Yosua," pungkasnya. (*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas