Tiga Catatan PBHI Soal Tewasnya Brigadir J, Termasuk Polemik Kontestasi Politik Internal Polri
PBHI menyampaikan catatan setelah mencermati penanganan kasus kematian Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo
Editor: Malvyandie Haryadi
Kolase Tribunnews.com/Istimewa
Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Bharada E. PBHI menyampaikan catatan setelah mencermati penanganan kasus kematian Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS).
Kemudian, untuk anggota yang diduga melanggar etik, menurut Hendardi tentu dapat dijerat pidana apabila dapat dibuktikan yang bersangkutan memang terkait langsung dengan peristiwa pidananya atau turut serta membantu tindak pidana.
"Namun, penetapan jerat pidana tersebut mesti dilakukan secara berhati-hati, dan bertanggung jawab serta harus cukup terbuka tentang tindak pidana apa yang dilakukan yang bersangkutan," katanya.
"Banyak dari anggota yang sebenarnya hanyalah korban skenario di awal kasus ini muncul," lanjut dia.